Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Gegara Kecoa, Restoran Garuda Digugat

Medan Badainews.com- Kejadian tidak mengenakkan kembali menimpa konsumen Restoran Garuda Medan, kali ini menimpa Advokat Kota Medan bernama Jordan Sitepu SH.

Kejadian yang tak mengenakkan tersebut terjadi pada Rabu (23/03/2022) sekitar pukul 10.43 Wib, Jordan Sitepu melalui istrinya bernama Maria Sinambela ada memesan nasi bungkus melalui aplikasi Grab Food dengan kode A38HV81OGWFHH.

Ketika nasi bungkus yang dipesan dengan lauk rendang dan telur dadar tersebut hendak dimakan, baru tiga suap menikmati makanan siap saji tersebut. Korban melihat seperti ada kumis udang dari dalam tumpukan makanan yang dimakannya tersebut. Tanpa menaruh rasa curiga dirinya menarik dan mengangkat sesuatu yang disangkanya udang tersebut.

Namun tak disangka, bahwa itu adalah kecoa dan sudah mati. Seketika itu juga korban tersebut merasa mual dan tidak melanjutkan makannya dan langsung memuntahkan makanan yang ada dalam mulutnya tersebut.

Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 13.39 Wib, Korban pun mendatangi Restoran Garuda dijalan Ringroad tempat dirinya membeli nasi bungkus tersebut dan membawa bukti nasi bungkus yang tadinya berisi kecoa tersebut. Ketika sampai di Restoran tersebut, dirinya bertemu dengan Pak Budi/Yudi yang pada saat itu mengaku sebagai orang yang dapat diajak bicara. Kemudian korban pun membicarakan tentang hal tersebut dan menunjukkan pada Pak Budi, makanan yang Saya bawa dan Saya perlihatkan ada kecoanya didalam makanan tersebut.

Setelah pembicaraan yang tak kunjung ada penyelesaian tersebut, korban pun kemudian meninggalkan Restoran Garuda tersebut dan meminta Pak Budi agar melaporkan masalah tersebut keatasannya dan ditunggu paling lama 2 hari untuk membahas kerugian materi tersebut. Namun sungguh mengecewakan bahwa Pak Budi dan pihak Restoran Garuda tersebut pun tidak ada menghubungi dirinya selalu konsumen.

Dengan itu korban menyatakan bahwa Restoran Garuda telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dikarenakan tidak adanya jalan keluar yang diberikan oleh Restoran Garuda, maka Jordan Sitepu didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ojak Damanik SH dan Holden Siagian SH mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Dalam sidang yang berjalan itu, didapati dalam keterangan saksi bernama Sudarmanto yang merupakan koki dari Restoran Garuda tersebut mengatakan, bahwa dahulu pernah ada kejadian serupa terdapat kecoa di makanan pelanggan. Namun hal tersebut tidak sampai dibawa kedalam tanah hukum.

Dilain tempat, ketika pihak Restoran Garuda di konfirmasi melalui pengacaranya mengatakan kepada awak media membantah hal yang dikatakan oleh konsumen tersebut. Dalam bantahan yang disampaikannya, beliau mengatakan kepada awak media beberapa hal, antara lain :

– Tidak benar adanya kecoa dalam Penyajian nasi bungkus tersebut.

– Restoran Garuda tidak pernah terjadi seperti itu.

– Restoran Garuda dalam penyajian dan selalu mengutamakan higienis, serta

– Pola dan cara penyajian nasi bungkus tersebut, jangankan kecoa, lalat pun kelihatan.

Demikian kata Pengacara dari Restoran Garuda tersebut kepada awak media melalui sambungan telpon pada Rabu (01/06/2022). (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *