Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Gudang Tanpa Plank Nama Di Percut Sei Tuan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan Gas

BADAINEWS.COM || Deli Serdang – Aktifitas gudang misterius tanpa plank nama yang berada di Pasar I Tembung, Tambak Rejo, Jalan Keramat, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan masyarakat.

Gudang yang berdiri di atas lahan tanah garapan tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat pengoplosan gas berskala besar. Minggu (15/03/26).

Kecurigaan warga, muncul setelah adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Untuk menuju ke area gudang tersebut, setiap orang harus melewati tiga (3) pos penjagaan ketat yang dipasangi portal dan dijaga oleh beberapa orang.

Penjagaan yang cukup ketat ini membuat masyarakat semakin curiga terhadap aktivitas yang berlangsung di dalam gudang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim awak media dilapangan, terlihat sejumlah kendaraan berbagai jenis hilir mudik membawa tabung gas isi tiga kilogram ditutup terpal, semua bak mobil hampir berwarna hitam dari berbagai jenis kendaraan keluar dari Gudang diduga menjadi tempat pusat pengoplosan gas yang dikendalikan oleh oknum tertentu.

Dilokasi, terlihat beberapa pria berjaga di pos portal yang menghentikan setiap orang atau kendaraan yang melintas untuk diperiksa. Pada saat bersamaan, terlihat sebuah mobil box jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BK 1XX6 E keluar dari area gudang yang diduga mengangkut tabung gas.

Sementara itu, pemilik gudang disebut-sebut berinisial RZ dan M, yang diduga sebagai pemain lama dalam bisnis gas ilegal dan namanya disebut tidak asing lagi di kalangan aparat penegak hukum.

Selanjudnya, Sumber lain terpercaya pemilik pangkalan gas elpiji mengungkapkan kepada awak media, bahwa aktivitas pengoplosan gas di gudang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

“Gudang itu sudah lama beroperasi. Kegiatannya berjalan lancar tanpa ada kendala. Kami pun ambil gas nya dari sana juga bang, kemungkinan ada oknum yang cukup berpengaruh yang memberikan perlindungan agar aktivitas pengoplosan gas tersebut tetap berjalan aman dan terbebas dari jeratan hukum,” ungkap sumber kepada tim media, Rabu (11/03/26).

Ia juga menambahkan bahwa terdapat pihak tertentu yang bertugas mengatur atau “mengkondisikan” pihak-pihak yang datang ke lokasi, termasuk oknum aparat, wartawan mau pun LSM.

“Untuk mengatur oknum aparat, wartawan, LSM atau siapa pun yang datang ke gudang itu, sudah ada orang khusus yang mengondisikannya. Jadi selama ini aktivitas mereka tetap berjalan aman,” tambah sumber.

Menurutnya, aparat penegak hukum sebenarnya diduga telah mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Bahkan sebelum beroperasi, disebut-sebut sudah ada koordinasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan aman.

Kasus dugaan pengoplosan gas di Jalan Keramat, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan ini pun menjadi perhatian serius masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumatera Utara, dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional guna menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Disamping itu, Selain pelanggaran di atas, kegiatan pengoplosan gas tanpa izin juga dapat Membahayakan keselamatan umum karena pengoplosan gas berisiko tinggi bisa menimbulkan kebakaran atau ledakan gas.Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebab pengoplosan gas dapat membahayakan konsumen jika terjadi manipulasi gas yang tidak sesuai standar.

Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada Pasal 54 disebutkan bahwa : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *