Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Hentikan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Dana Telah Dikembalikan, Ada Apa Dengan Polrestabes Medan

Medan Badainews.com- Jumat, 25 November 2022. Berawal dari laporan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat oleh Tiarmida Sianturi dan Riama Br Tambunan yang merupakan eks. PNS dan PNS (Para Pelapor) pada Puskesmas Sei Mencirim yang diduga dilakukan oleh SHH dan S selaku eks. Kepala dan Bendahara (Para Terlapor) Puskesmas Sei Mencirim sebagaimna berdasarkan STPL Nomor : STPL/1329/IX/2018/SPKT tertanggal 28 di September 2018 atas nama Tiarmida Sianturi dan Laporan Polisi Nomor: LP/1386/X/2018/SPKT tertanggal 10 Oktober 2018 di Polda Sumut.

Pasca laporan tersebut pihak penyidik dalam hal ini Polrestabes Medan Unit Tipiter telah memeriksa saksi-saksi dan menerima bukti surat serta telah dilakukanya uji laboratorium forensik dugaan tindak pidana a quo, Penyidik telah menetapakan para terlapor sebagai Tersangka. Atas telah ditetapkanya tersebut, pihak Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap para Tersangka. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Namun, berkas perkara yang dikembalikan (P-19) atau belum lengkap dan diketahui Kejaksaan dalam P-19 nya memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dari dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK).

Berdasarkan petunjuk tersebut, penyidik Polrestabes Medan melakukan gelar perkara dan meminta kepada Unit Tipidkor Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut. Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Nomor : B/2664/Res.3.3/2022/Reskrim tanggal 10 Maret 2022 perihal Permintaan Pemeriksaan/Audit tentang Penyelidikan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Sei Mencirim Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang TA. 2017, Polrestabes Medan meminta kepada Inspektorat Deli Serdang untuk memeriksa pelapor, berkas-berkas, para saksi dan pihak para Tersangka guna menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukannya pemeriksaan penyesuaian antara keterangan saksi dan beberapa berkas-berkas, pihak Inspektorat Deli Serdang memberikan laporan hasil pemeriksaan/audit berdasarkan Nomor : 700.04/27/KH/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 yang pada intinya mengatakan SHH dan S selaku eks. Kepala dan Bendahara Puskesmas Sei Mencirim “telah melampaui wewenang dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yaitu menandatangani pertanggungjawaban belanja atas kegiatan perjalanan dinas makan dan minum yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan jumlah uang senilai Rp. 28.800.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)”. Oleh karena itu patut diduga perbuatan para Tersangka telah merugikan keuangan negara atau dengan kata lain diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan berkas hasil audit Inspektorat Deli Serdang, Unit Tipidkor Polrestabes Medan melakukan gelar perkara sebagaimana surat Nomor : B/8016/XI/Res.3.3/2022 Reskrim perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2HP), namun parahanya penyidik menyimpulkan penyelidikan tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyidikan karena dana tersebut telah dikembalikan para Tersangka dan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merupakan lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sekaligus Penasehat Hukum para pelapor menduga ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan tersebut dan menduga pihak Polrestabes Medan tidak memahami dan melanggar aturan hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3”. Oleh karena itu alasan Polrestabes Medan yang menghentikan penyelidikan perkara a quo sangatlah mengada-ada dan diduga tidak berdasar hukum serta menunjukan ketidakprofesnionalannya dalam menangani perkara a quo dan patut diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

LBH Medan menduga para Tersangka telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menduga polrestabes medan telah melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Jo, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM). (WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *