Berita TerbaruNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Izin Yang Dikantongi PT Haspram HGB Bukan HGU

Kota Bengkulu- Sengketa lahan yang selama ini di klem oleh PT. Haspram seluas 20,8 Ha di kawasan Bumi Ayu Kota Bengkulu tidak mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU), melainkan hanya mengatongi Izin Hak Guna Bangungunan (HGB) seluas 600 Meter yang telah di keluarkan IMB oleh pemerintah Kota Bengkulu Pada tahun 2005 silam untuk membangun sebua Gudang Pengelolaan kayu kala itu. Hal itu di sampaikan Walid Alkbar, SH selaku kuasa hukum warga Bumi Ayu penggarap lahan melalui telpon selulernya kepada awak media, Rabu (29/12/2021).

Menurut Walid, dirinya bersama warga mendatangi Komisi I DPRD Kota Bengkulu untuk melakukan hering mengenai lahan yang telah di garap masyarakat selama ini, yang telah mendirikan bangunan peribadi.

Ia menjelaskan, dirinya ditunjuk oleh warga selaku kuasa hukum dalam sengketa lahan yang di klem PT. Haspram tersebut, dan hering ke DPRD Kota Bengkulu diterima langsung oleh Ketua Komisi I Tengku Zulkarnain bersama anggota.

“Kami meminta dukungan terhadap DPRD Kota Bengkulu untuk memfasilitasi sengketa lahan yang di klem PT. Haspram selama ini, agar tanah tersebut jelas statusnya apakah milik PT. Haspram atau milik pemerintah kota,” kata Walid.

Berdasarkan data sambung Walid, PT. Haspram hanya mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 600 Meter untuk mendirikan bangunan kantor.
“PT. Haspram tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), sementara menanam kelapa sawit diatas lahan seluas 20 Ha lebih dan ditelantarkan hingga saat ini,” terangnya.

Dalam hal ini jika lahan seluas 20.8 Ha tersebut milik pemerintah kota, seharusnya dihibahkan kepada warga penggarap atau yang telah mendirikan bangunan untuk memiliki seutuhnya. “Lahan tersebut adalah lahan pemerintah kota yang selama ini terlantar belasan tahun dan masyarakat menggarap untuk mendirikan bangunan dan bukan untuk di perjual belikan,” ujar Walid.

Dalam kesempatan itu, saat awak media konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain membenarkan bahwa masyarakat Bumi Ayu penggarap lahan PT. Haspram datang ke Kantor DPRD Kota Bengkulu untuk hering, dan pada perinsipnya dewan tetap memperjuangkan hak masyarakat sepanjang tanah tersebut adalah milik pemerintah Kota Bengkulu untuk di hibahkan kepada warga.

“Kami sebagai Wakil Rakyat tetap berpihak kepada Masyarakat selagi itu dalam jalur yang benar, sebab kami juga pernah melakukan investigasi ke lokasi PT. Haspram tersebut, dan sudah lama terlantar. Apa lagi berdasarkan bukti perizinan, PT. Haspram hanya mempunyai izin HGB seluas 600 M meter untuk mendirikan bangunan kantor dan tidak mempunyai izin HGU seluas 20. Ha lebih yang selama ini telah di tanami kelapa sawit di dalamnya,” tegas Tengku, sembari mengatakan dalam waktu dekat akan kembali mengadakan hering terhadap warga penggarap lahan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) M. Diamin mengatakan, masyarakat mengarap lahan yang di klem oleh PT. Haspram bukan sebagai mafia tanah melainkan masyarakat yang kurang mampu atau warga yang tidak mempunyai lahan untuk membangun rumah. Sehingga melihat tanah tersebut sebagai lahan tidur dan diselimuti semak belukar maka warga menggarap dan mendirikan satu persatu rumah sebagai tempat tinggal.

“Saya selaku Ketum OMBB, berharap kepada pemerintah Kota Bengkulu melalui Komisi I DPRD Kota Bengkulu agar lahan tersebut menghibahkan kepada warga kota yang belum ada tempat tinggal dan dapat merasakan bahagia,” harap M. Diamin. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *