Berita TerbaruNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Jemmy SH : Banyaknya SKT, Ahli Waris Kerajaan Akan Gugat Para Kades dan Pihak Lainnya

Medan Badainews.com- Surat Keterangan Tanah (SKT) yang selalu di keluarkan oleh aparatur Desa, dalam hal ini menjadi polemik oleh Para Pemilik Tanah seperti yang dikatakan Jemmy, SH kepada media, Jumat (2/12).

Jemmy, SH mengatakan bahwa hamparan tanah/lahan pasti ada pemiliknya

“Hamparan Tanah/Lahan pasti ada pemiliknya dan bukan tanah tak bertuan seperti selama ini disangkakan dan bahkan untuk menutupi kesalahan dianggap tanah Tuhan dikarenakan seolah Tanah atau Lahan yang dikeluarkan SKT diatas tanah/lahan tersebut hanya menerangkan status penggarapnya dan bukan status Lahannya, seakan tidak ada yang punya,” jelas sang Pengacara ini.

“Tanah/Lahan tersebut jika diurut dari sistem Pemerintahan saat ini (RI) maupun yang telah terdahulu (Sistem kerajaan) memiliki surat tanah berbentuk HGU,HGB dan Hak Milik dan sedangkan berbentuk Pemerintahan yang terdahulu seperti Tanah Ulayat/Adat, Grand maupun yang berbentuk Konsensi,” Katanya lagi.

Jemmy, SH yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Tengku Sri Maharaja H. Hermansyah, AMP menegaskan akan menggugat Para Kades.

“Selaku Pemegang Kuasa dari Tengku Hermansyah yang merupakan Pewaris Tahta Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang, saya akan mulai mengguggat Para Kades yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) baik yang masih aktif maupun tidak begitu juga siapapun yang menggarap Tanah/Lahan milik waris Kerajaan tanpa pemberitahuan kepada Ahli Waris baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Hasil pantauan awak media selama ini, banyak SKT yang keluar tanpa menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut, akhirnya menjadi salah satu alas hak untuk melanjutkan kepengurusan surat tanah/lahan tersebut ketahap selanjutnya bahkan bisa menjadi sertifikat hak milik. Dan selama ini, permainan ini selalu yang dipergunakan oleh para mafia tanah bekerjasama dengan Para Kades, apalagi jika Kades tersebut akan berakhir masa jabatannya. (Neng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *