Jual Togel KIM, Polres Madina Bekuk Pelaku dari Dua Lokasi Berbeda
MADINA (badainews) – Kedua pelaku ini, IM (40), warga Desa Sigalapang, dan NH (40), warga Desa Pidoli Lombang, harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Reskrim Mapolres Mandailing Natal (Madina), Senin (13/06/2022). Kedua pelaku diciduk personil Sat Reskrim Polres Madina dari dua lokasi berbeda saat menjual judi togel jenis KIM.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis KIM di Desa Sigalapang dan Desa Pidoli Lombang.
Menerima informasi tersebut, terang Reza Chairul AS, lalu personil turun ke lokasi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto SH MH.
Jelas Reza Chairul AS, lalu Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto SH MH juga memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim, Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan SH bersama personil Tim Opsnal untuk bergerak ke lokasi lainnya.
“Lalu, Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan SH bersama personil bergerak ke Desa Sigalapang sesuai dengan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku IM,” kata Reza Chairul AS.
Sambung Reza Chairul AS, dari tangan pelaku diamankan barang bukti Judi Jenis KIM yakni 1 unit hp merk Oppo berisi angka-angka judi jenis KIM dan uang sebesar Rp 25 ribu.
Selanjutnya, tambah Reza Chairul AS, personil pun bergerak ke lokasi Desa Pidoli Lombang dan berhasil mengamankan pelaku NH, dari sebuah warung kopi dan mengamankan barang bukti 2 unit hp merk Realme dan hp merk Samsung warna Hitam berisi angka-angka nomor tebakan judi KIM dan uang tunai sebesar Rp 341 ribu.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan dengan Rp 25 juta. Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui kepada siapa kedua menyetorkan uang hasil penjualan judi togel jenis KIM tersebut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)