Kabareskrim Polri Terapkan Restorative Justice, Dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani Di Mukomuko.
Badai News. Com || Jakarta – Kabareskrim Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH MH, menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Komjen Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
“ Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Komjen Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Komjen Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah di bebaskan.
“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” Ujar Komjen Agus.
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
“ Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko. Karena, atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya.
(W Badai).