Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Berhasil Tangkap Dua Orang Perampok
MEDAN (www.badainews.com) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Reskrim Polsek Delitua dibawah pimpinan Iptu Irwanta Sembiring, SH, berhasil menangkap 2 orang pelaku perampokan yang melukai korbannya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tekab Reskrim Polsek Delitua, berhasil meringkus kedua pelakunya. Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih diburu.
Keberhasilan pengungkapan kasus perampokan ini dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Selasa (21/6/2022).
Kanit Reskrim, menjelaskan, kedua pelaku adalah KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“ Para pelaku melakukan aksi perampokannya di rumah korban Siwan Berutu (27) warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang pada Rabu, 15 Juni 2022 malam,” kata Iptu Irwanta Sembiring.
Kanit Reskrim mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus pada Kamis, 16 Juni 2022 di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“ Sementara itu, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU, dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” Ujar Iptu Irwanta Sembiring.
Lanjut di jabarkan Kanit Reskrim, pada saat kejadian itu, korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya di depan Ayam Penyet Surabaya.
Kemudian, datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 60 juta.
“ Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya. Kemudian, pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil plat BK 1144 MU,” jelas Iptu Irwanta Sembiring.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas sandang yang berisikan uang tunai senilai Rp 60.000.000. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah merencanakan perampokan bersama tiga rekannya yang masih diburu.
Kedua pelaku bersama tiga orang rekannya pun mengakui telah merental mobil avanza warna hitam untuk melakukan perampokan terhadap korban. Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp 11.000.000 dan Rp 11.500.000.
“ Selanjutnya, Atas perbuatannya kedua pelaku di persangkakan telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring SH MH. (Badai).