Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwa

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba : Ketiga Pelaku Bongkar Rumah Kosong Berhasil di Tangkap.

MEDAN || (www.badainews.com) — Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba Sh, Mh menjelaskan, Tiga pelaku pembobolan rumah kosong yang berada di Jalan HM. Jhoni Gang Mangga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap Tekab Reskrim Polsek Medan Area.

Selanjutnya, Ketiga pelaku masing-masing berinisial MYH (34) warga Jalan Jalak IV Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, BJZ (26) warga Jalan Tuar Indah Blok IX Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Deliserdang dan ZL (42) warga Jalan Rahmadsyah Gang Dame Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, SH, MH kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Kuinadi Hou (53) warga Jalan Pelita Medan yang tertuang di Nomor : LP/A/11/VI/2022/Polsek Medan Area.

“ Dalam laporannya, korban diberitahukan tetangganya lewat telepon seluler bahwa rumahnya di Jalan HM Jhoni Gang Mangga telah dibobol maling.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, korban langsung melapor ke Polsek Medan Area, Saya dan personel Tekab Reskrim saat itu juga melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan,” Ujarnya.

Setibanya di seputaran Jalan H.M. Jhoni, Kanit Reskrim AKP Philip A. Purba, Sh, Mh bersama anggotanya melihat 3 pria sedang berada di atas becak barang sedang membawa 2 pintu besi. Kemudian, Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku.

Saat pelaku digeledah sama petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area dari tubuh pelaku berhasil ditemukan 1 buah obeng, tas warna hitam, gunting dan uang Rp 46.000.

Saat pelaku diinterogasi sama petugas, pelaku mengaku baru saja membobol rumah kosong di Gang Mangga.

Selanjutnya, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area menggelandang pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“ Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sebelum melakukan pembobolan, MYH sedang berada di Jalan Sabarudin dan berprofesi sebagai juru parkir (jukir). Usai bekerja, pelaku hendak pulang ke rumahnya dan melintas di depan rumah kosong. Pelaku kemudian menghubungi 2 temannya, BJZ dan ZL untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut,” ungkapnya.

Sambung, AKP Philip A Purba, SH, MH, tak lama dua pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai becak barang. Ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.

Selanjutnya, pelaku menggunakan obeng. Kemudian, pelaku membongkar 2 pintu besi, lalu diangkut ke atas becak dan berniat untuk menjualnya. Namun, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil tangkap pelaku.

“ Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun penjara,” Pungkasnya.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *