Kanit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor.
Badai News. Com || MEDAN — Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Philip Antonio Purba SH MH berhasil menangkap pencuri sepeda motor, Carlos Alberto Batu Bara (26) warga pasar V Gang Durian VI No. 5 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, di tempat persembunyianya Jalan Perbaungan Gang Manggis Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/6/2022).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba Sh, Mh, pimpin penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil menemukan barang bukti 1 BPKB sepeda motor Yamaha NMAX bk 4784 AKC milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba Sh., Mh, menjelaskan, pencurian yang dilakukan pria pengangguran itu terjadi saat korban Syahbana Rysan Azmi (26) memasukkan sepeda motor Yamaha Nmax milik ke dalam dapur rumahnya Jalan AR. Hakim Gang Pacarno No. 34 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.
Korban kemudian beranjak tidur ke dalam kamar. Keesokan harinya Jum’at (27/5/2022) sekitar pukul 03.50 WIB, dini hari, korban terbangun hendak buang air kecil ke kamar mandi.
Namun begitu keluar dari kamar, korban terkejut melihat pintu depan rumahnya terbuka dan pintu pagar juga dalam kondisi terbuka.
Kemudian, korban langsung pergi ke dapur di mana sepeda motor kesayangannya di parkirnya. Setiba di dapur, korban langsung lemas melihat sepeda motornya sudah raib di curi bersama 2 unit tabung gas.
Korban kemudian langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Area sebagaimana tertera dalam STPL bernomor LP / B / 417 / V / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 27 Mei 2022.
Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Hasilnya, Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengetahui identitas keberadaan pelaku.
“ Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba Sh., Mh. pimpin penangkapan pelaku di tempat persembunyiannya yang berada di Jalan Perbaungan Gang Manggis Kabupaten Deli Serdang.
Tanpa melakukan perlawanan pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti BPKB sepeda motor.
Pada saat dilakukan introgasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor dan tabung gas korban dengan cara memanjat gerbang pagar rumah.
Setelah berada di halaman rumah korban, pelaku menarik paksa jendela depan rumah dan membuka kunci pintu rumah yang lengket di pintu bagian dalam dengan memanjangkan tangannya.
“Atas perbuatannya tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana, tersangka diancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” kata Philip.
(W Badai).