Kanit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Pelaku Maling Laptop Merk “ASUS” Di Kost – Kostsan.
MEDAN – Badainews.com || Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba, SH MH bersama personil Tekab Reskrim berhasil tangkap Seorang pria berinisial SJP, warga Jalan Sibolga Sorkam Kanan telah diringkus Tekab Reskrim Polsek Medan Area. Pria berusia 37 tahun ini berhasil diamankan. Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian laptop di rumah kost-kostsan. Tepatnya di Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jum’at 04 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku diamankan atas laporan korban bernama Vidia Safira (18) warga Jalan Pelajar Timur, Gang Sederhana, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Selanjutnya, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH, mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area bersama personil Tekab Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, bahwa dia (Korban) telah kehilangan 1 buah laptop dari rumah Kostnya.
“ Dimana pelaku pencuri laptop membuka paksa kunci pintu rumah dengan cara membongkar.
Kemudian, pelaku langsung masuk kedalam rumah, Lalu pelaku berhasil mengambil satu buah laptop merk ASUS dari dalam kamar Kost korban. Ujarnya Kapolsek.
“ Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim dan bersama personil Tekab Reskrim langsung pergi untuk Check TKP.
Dan setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim dan personil langsung mencari informasi siapa pelakunya, Setelah itu, personil berhasil mendapatkan Identitas pelaku tersebut. Bahwasannya pelakunya adalah tetangga korban yang kost dekat rumah korban,” Kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Selanjutnya, Sambung Kanit Reskrim, saya bersama personil Tekab Reskrim Polsek Medan Area dan bersama korban pergi mencari dimana keberadaan pelaku. Dan setelah itu kami berhasil temukan keberadaan tersangka, di dalam kost-kostsan tersangka yang pada saat itu sedang tertidur pulas.
“Kemudian, personil menginterogasi tersangka mengakui perbuatannya, personil kepolisian Polsek Medan Area membawa tersangka untuk menunjukkan barang bukti kemana dijual nya. Menurut pengakuan tersangka laptop hasil curiannya di jual ke Jermal XV, tanah garapan,” Ucapnya.
Kemudian, Sambung Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba SH MH, saya bersama personil tekab Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak cepat menuju ke lokasi jalan Jermal XV bersama tersangka. Dan setelah sampai di jermal XV, ditemukan barang bukti laptop merk ASUS yang di jual tersangka kepada orang yang tidak dikenal oleh tersangka.
“Lanjut AKP Philip, Kita sudah berhasil mengamankan tersangka dan juga beserta barang bukti berupa satu buah laptop Merk ASUS yang diambil tersangka tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung kita boyong ke Mako Polsek Medan Area guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba. SH MH.
(W Badai).