Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Dengan Inisial “R A”.
MEDAN – Badainews.com || Kapolsek Medan Kota Kompol. M. Rikki Ramadhan, SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A. E. Rambe SH MH gerak cepat tangkap salah seorang pelaku curanmor yang berinisial RA (27), tak berkutik ketika di sergap petugas Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota di Pasar Simpang Limun, Jalan Seksama, Keluri Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (9/2/2022) siang lalu.
Sebab, warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu dipergoki tengah mencuri sepeda motor milik pedagang.
“ Pada saat tersangka tertangkap tangan dengan Personel Tekab Reskrim, tersangka sedang merusak sarang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” sebut Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, AKP A. E. Rambe, SH. MH, Minggu, (13/2/2022).
Dijelaskannya, sebelum aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi, korban RH (63), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang memarkirkan sepeda motor miliknya dengan keadaan stang kereta terkunci di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“ Selanjutnya, korban yang merupakan seorang wanita tersebut berjualan di Pasar Simpang Limun,” Ucap Iptu Rambe.
Tak berapa lama kemudian, pria itu beraksi seorang diri, dan langsung merusak sarang kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci leter T yang dibawanya.
“ Sesuai dengan perbuatan tersangka, saat tersangka kepergok dengan petugas Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota yang sedang melaksanakan patroli,” katanya.
Kemudian, Tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polsek Medan Kota menyusul korban membuat LP / 70 / II / 2022 / SU / Restabes Medan / Sektor Medan Kota, tanggal 9 Februari 2022.
Selanjutnya, Tersangka diganjar dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
(W Badai).