Jual Sabu Sama Polisi, Botak Langsung Diciduk Polsek Medan Timur
MEDAN (www.badainews.com) – Pria satu ini, W alias Botak, tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur dari kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Selasa (14)02/2023) dinihari. Botak ditangkap personil Polsek Medan Timur saat menjual sabu kepada personil yang menyamar sebagai pemakai.
Informasi yang diperoleh, W alias Botak akhirnya tidak bisa berkutik saat ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur dari kawasan Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, saat sedang menjual sabu. Penangkapan tersangka ini dilakukan setelah personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa hari.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tambunan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ofi SIK mengatakan, tersangka tergolong licin dan untuk menangkap tersangka personil pun mengatur siasat dengan menyamar sebagai pembeli.
“Personil pun menyamar sebagai pembeli barang haram itu agar tersangka keluar dari persembunyiannya,” kata Rona Buha Tambunan didampingi Ofi.
Lanjut, jelas Rona Buha Tambunan, begitu tersangka terlihat, personil langsung gerak cepat mengamankan tersangka saat itu juga.
“Pada saat ditangkap, tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa paket sabu. Berkat kesigapan personil, barang bukti sabu pun berhasil diamankan juga,” bebernya.
Sambung Rona Buha Tambunan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu dan 1 unit timbangan elektrik yang digunakan tersangka untuk menimbang sabu-sabu.
Rona Buha Tambunan mengatakan, tersangka sudah 1 tahun menjual sabu-sabu dan penangkapan tersangka juga berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tersangka saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Wahidin Lubis/Jhonson Siahaan)