Kapolres Nias Selatan Gelar Konfrensi Pers Judi Sabung Ayam Di Baloho Indah
Nias Selatan Badainews.com- Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH SIK MM di damping Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Defta Sitepu SH pimpin Press Release terkait pengungkapan kasus judi sabung ayam, Senin (28/03/2022) pada pukul 12.00 wib.
Sebelum dilaksanakan konferensi pers, dimana pada hari Minggu tanggal 27 maret 2022, sekira pukul 15.45 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas judi sabung ayam, di kawasan Jl.Baloho Indah desa Hiliana’a Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan. Senin (28/3/2022).
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH SIK MM melalui Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan beserta tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
AKBP Reinhard H Nainggolan kepada sejumlah wartawan dari berbagai media online, menjelaskan kronologis singkat terkait penggerebekan judi sabung ayam di Baloho Indah. Pada saat anggota tim opsnal Sat Reskrim melakukan penggerebekan, sempat terjadi kejar-kejaran terhadap para pelaku, namun kami dapat berhasil mengamankan beberapa orang yang di duga pelaku tanpa perlawanan,” Imbuhnya.
Lanjut AKBP Reinhard H Nainggolan anggota berhasil mengamankan beberapa orang di duga pelaku, namun setelah melaksanakan beberapa proses lebih lanjut, saat ini kita tetapkan ada tiga orang tersangka yang mana masing-masing memiliki peran yakni HL (45) merupakan sebagai pemilik gelanggang judi sabuk ayam, FL (43) berperan sebagai wasit samping, dan YS (39) berperan sebagai wasit tengah. Ujarnya.
Berikut hasil interogasi dari para tersangka yang diamankan, bahwa kegiatan judi sabung ayam di gelanggang Pantai Baloho sudah ada sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Maret 2022. Kegiatan judi sabung ayam dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 13.00 Wib dan pertarungan di mulai pukul 15.00 Wib. Taruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping, besaran taruhan tengah dari Rp 500.000 hingga jutaan rupiah begitu juga taruhan samping bervariasi mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.
Dari hasil judi sabung ayam tersebut pemilik gelanggang mendapatkan fee sebesar 12,5% dari total taruhan yang di pertandingkan.
Pada saat penggerebekan turut diamankan beberapa barang bukti berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp. 10.320.000,00.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 303 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Sebut AKBP Reinhard H Nainggolan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan SH SIK MM menyampaikan himbauan tidak ada judi di wilayah hukum Polres Nias Selatan, sesuai arahan Kapolda Sumut bahwa penyakit masyarakat salah satunya judi merupakan prioritas utama. (MC.Badai)