Kapolsek Medan Kota Didampingi Kanit Reskrim Tangkap 1 Pelaku Sindikat Spesialis Ban Serap Mobil Di Tangkap
MEDAN || Badainews.com – Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu A.E. Rambe SH MH berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat merupakan salah satu sindikat pencurian spesialis ban serap mobil. Pelaku yang kerap kali menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang berada di Kota Medan ini beraksi bersama tiga orang pelaku lainnya dan kini masih dalam pengejaran oleh petugas.
Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan SIK MH, yang turut didampingi Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe SH MH menyebutkan, bahwa tersangka yang diamankan pihaknya tersebut berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan inisial tiga pelaku yang masih diburu tersebut adalah, AK, S, dan Black.
“ Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK mengatakan, Kami berhasil menangkap tersangka FN dari tempat persembunyiannya yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, tepatnya pada 16 Januari 2022 dinihari lalu,” terang Kapolsek Medan Kota, Jum’at (21/ 1/ 2022).
Selanjutnya Kompol Rikki Ramadhan juga menjelaskan, bahwa tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap pada 2017 lalu.
Kanit Reskrim Iptu A.E Rambe SH MH mengatakan, dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
“ Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu.
“ Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan,” ucapnya.
Kompol Rikki Ramadhan, SIK mengatakan, bahwa kejadian itu berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban, tentang pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan, jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.
Petugas Tekab Reskrim segera melakukan penyelidikan atau pengejaran, tiba di lokasi petugas tekab reskrim melihat sehingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana.
“ Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi,” tegas Kapolsek Kompol Rikki.
Kompol Rikki Ramadhan SIK juga mengungkapkan, bahwa tersangka bersama komplotan lainnya juga pernah melakukan aksi hal – hal yang serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diseputaran Kota Medan lainnya.
“ Salah satunya berada di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso, Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.
“ Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.
Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021 dengan kerugian 1 ban Avanza.
“ Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dumtruck, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel,” ujarnya.
“ Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya yakni berupa 1 buah rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi. Atas perbuatan tersangka tersebut, kita akan ancam telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK MH.
(W. Badai).