Kapolsek Medan Tembung Didampingi Kanit Reskrim Gerak Cepat Tangkap 4 Pelaku Curas Dari Lokasi Yang Berbeda
BADAINEWS.COM || MEDAN – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil tangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerab kali beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, gelar Pres Rilis di Mako Polsek Medan Tembung, Rabu (20/8/2025).
Keempat pelaku Curas yang berhasil diamankan tersebut yakni : M Yasir Arafat (21) warga Jalan Beringin, Psr VII, Gg Elang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
MI alias Ibul (17) warga Jalan M. Yakub Gg Pasundan No 1, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Julius Efata Simanjuntak (24) warga Jalan Darmais 1 Komplek Veteran, Desa Medan Estate dan MZ (17) warga Jalan Purnawirawan No 45 Desa Medan Estate 1.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, personil Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan tersangka M Yasir Arafat (21) warga Jalan Beringin, Psr VII, Gang Elang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan yang melakukan perampasan handphone milik korban Kiano Raja Agatha yang merupakan Cucu Pelapor bernama Nuriatun (58) warga Jalan Dsn XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan, awalnya pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Beringin Depan Gg Manggis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
“Pada saat itu, Nuriatun (pelapor) sedang berada di rumah. Lalu datang korban memberitahukan bahwa Hp Oppo A5i milik korban telah dicuri.
Korban langsung menceritakan kejadiannnya bahwa pada saat korban bersama dengan temannya sedang lari pagi. Datanglah tersangka M Yasir Arafat bersama dengan temannya, langsung memiting dan membekap mulut korban di bawa masuk ke dalam gang. Pelaku langsung merampas Hp milik korban, lalu teman korban lari dan berteriak minta tolong,” ungkap Kapolsek Medan Tembung.
Tak lama, pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.45 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka yang sedang berada di Jalan Beringin, Psr VII, Desa Tembung.
Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Tembung langsung bergerak cepat, berhasil mengamankan tersangka dan tersangka langsung di boyong ke Mako Polsek Medan Tembung.
Tersangka MI alias Ibul berhasil diamankan di Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai.
Tersangka berhasil diamankan lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik korban Muhammmad Arifin (30) warga Sederhana Dsn X Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan pada hari Rabu, Tanggal 16 Juli 2025, Pukul 04.30 WIB.
Sepeda motor korban Arifin dirampas saat berada di Jalan Sempurna Ujung Dekat Gang Gardu Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Begitu melihat korban para tersangka MI alias Ibul bersama dengan 2 orang rekannya berkata “Langsung Bacok Aja”.
Kemudian, tersangka MI alias Ibul mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis Samurai sehingga korban takut dan berlari meninggalkan para tersangka,” ujar Kapolsek.
Akibatnya korban mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam tahun 2024 BK 6054 AMK.
Tersangka Julius Efata Simanjuntak dan MZ lantaran merampas sepeda motor milik Winfrin Prayogi Hardimansyah Hutagalung (22) Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Parompuan pada Hari Minggu tanggal, 20 Juli 2025 0ukul 02.00 WIB di Jalan Perintis | Komplek Vetpur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Selanjutnya, tersangka Julius Efata Simanjuntak dan MZ diamankan pada hari Minggu tanggal, 17 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB saat sedang hendak beraksi dilokasiyang sama di Jalan Perintis | Komplek Vetpur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Sementara itu, tersangka Julius Efata Simanjuntak, MZ, M Yasir Arafat dan MI alias Ibul disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman Maksimal 12 Tahun,” pungkasnya.
(Wahidin Badai).