Kapolsek Medan Tembung Didampingi Kanit Reskrim Gerak Cepat Tangkap Tersangka Pembunuhan Kwek Tjue
BADAINEWS.COM || MEDAN || Alfian (57) melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang Pria “KWEK TJUE” (67), Budha, Wiraswasta, Jalan Pinang Baris, Gang Makmur No. 20 Lingkungan V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/08/2025). Pada pukul 18.45 Wib di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Eriana (39) anak korban menemani Kwek TJue Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 Wib datang ke rumah tersangka Alfian untuk menggandakan uang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Sesampainya dirumah tersangka Alfian, korban KWEK TJUE dibawa oleh tersangka Alfian dengan mengendarai sepeda motor ke Jalan Lembaga Dusun 11, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk melakukan ritual.
Tersangka kesal kepada korban. Karena, uang yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan tersangka.
Tersangka Alfian langsung membacok korban dengan parang tepat di leher bagian belakangnya. Sehingga, korban pun jatuh tersungkur dan meregang nyawa,” jelas Waka Polrestabes Medan AKBP R Silaen yang didampingi Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, SH, Selasa (26/08/2025).
Tersangka Alfian membacok leher korban, meninggalkan korban dan kembali kerumah.
Foto : Tersangka Alfian (57) Tahun, Berhasil Diamankan Polsek Medan Tembung.
Kemudian, tersangka Alfian memberikan arahan kepada Eriana anak korban untuk melakukan ritual penggandaan uang seperti yang dilakukan kepada korban.
Eriana mengatakan, dirinya mendapat perlakuan penganiayaan. Karena, Eriana terus bertanya tentang keberadaan orang tuanya “KWEK TJUE”, tersangka Alfian merasa kesal dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang Eriana hingga babak belur.
Eriana spontan melakukan perlawanan kepada tersangka dengan menendang kemaluan Alfian hingga tersangka pingsan.
Eriana langsung melarikan diri dari rumah tersangka dan melaporkan kepada Kepala Dusun (Kadus) dan warga setempat.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, SH, bergerak cepat menuju ke lokasi (TKP) setelah mendapatkan informasi dari warga.
Terkait, adanya mayat seorang laki-laki di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lembaga Dusun 11, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan, Percut Sei Tuan.
Setelah dipastikan bahwasannya mayat tersebut merupakan korban pembunuhan a/n KWEK TJUE.
Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bergerak cepat dan melakukan pencarian terhadap tersangka Alfian. Petugas berhasil menemukan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Alfian.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Alfian melakukan perlawanan, hingga membahayakan keselamatan personel Polsek Medan Tembung.
Selanjutnya, Petugas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Tembung langsung memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kedua betis tersangka. Kemudian, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang Bukti (BB) :
– 1 (satu) Buah Parang.
– 1 (satu) Bungkus Dupa.
– 1 (satu) Buah Kelapa.
– 1 (satu) Buah Baju Kaos Loreng.
– 1 (satu) Buah Senter Kepala.
– 1 (satu) Pasang Sendal
– 1 (satu) Buah Topi
– 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Samsung.
– 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Vivo Warna Biru (milik korban).
– 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Oppo Warna Hitam (milik korban).
Dasar Laporan : LP/B/1282/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 20 Agustus 2025 a/n pelapor Eriana.
Sementara itu, Pelapor Saksi – Saksi ;
1 Eriana, 39 Tahun, Budha, Wiraswasta, Jalan Pinang Bars Gang Makmur No 20 Lingkungan V Kel. Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
2. Supriadi, 38 Tahun, Islam, Wiraswasta. Dusun IX Desa Paloh Merbau Kecamatan Percut Sei Tuan.
3. Nur Halimah, 34 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Jalan Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei Tuan.
4. Suci Nur Isya, 36 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga (IRT) Pasar II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menegaskan tersangka Alfian dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Badai)