Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Kapolsek Perdagangan Gerak Cepat Amankan Pengedar Narkoba Di Rumah Kosong

BADAINEWS.COM || Simalungun – Kapolsek Perdagangan didampingi Kanit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak cepat amankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti disebuah rumah kosong. Senin (17/3/2025).

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Perdagangan untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Tersangka berinisial Surono (Lk) 43 tahun, beragama Islam, dengan pekerjaan tidak tetap, beralamat di Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” kata AKP Verry Purba.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH, MH.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Perdagangan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Fritsel G. Sitohang SH, beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Kapolsek Perdagangan didampingi Kanit Reskrim Polsek Perdagangan dan personil Tekab Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat tangkap pelaku. Kemudian, Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Surono di TKP,” jelas AKP Verry Purba.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Gamot Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, Satu buah kaca pirex yang berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu.

Satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, Satu buah bungkus rokok Sampoerna kecil yang berisikan, Satu bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, Dua bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, Dua buah pipet plastik, Satu buah korek api merah, Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 1,52 gram.

Saat dilakukan interogasi, tersangka Surono mengakui bahwa Ia bersama temannya yang bernama Andan (berhasil melarikan diri) memasuki rumah kosong tersebut untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama Andan, warga Desa Kopi, Kabupaten Batubara,” ungkap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, tersangka juga menerangkan bahwa sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual, sementara sisanya untuk dikonsumsi sendiri.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Simalungun.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun beserta jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Ferry Purba.

Kami dari Polres Simalungun beserta jajaran, tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

Kasie Humas Polres Simalungun menyampaikan, Kami berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Verry Purba.

“Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH, menambahkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mako Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,” pungkas AKP Sopi.

“Sementara itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

(Wahidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *