Kapolsek Serbalawan Bergerak Cepat Amankan Pengedar Narkoba Di Areal Perkebunan PT Bridgestone
BADAINEWS.COM || Simalungun – Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring SH didampingi Kanit Reskrim Ipda D. Marbun SH, Kanit Intel dan personil Tekab Unit Reskrim Polsek Serbalawan bergerak cepat amankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti, di Nagori Purbasari tepatnya di Areal perkebunan PT Bridgestone, Blok DD 22. Kamis (01/05/2025).
Kemudian, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring SH untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Tersangka berinisial Muhammad Rido (Lk) 28 tahun, pekerjaan tidak tetap, Dolok Ulu Pondok Lurah, Kecamatan Dolok Kahen, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring SH.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah rumah pelaku yang terletak Nagori Purbasari, di Areal perkebunan PT Bridgestone yang tepatnya di Blok DD 22, Kecamatan Tapian Dolok, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Serbalawan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda D. Marbun SH, beserta Kanit Intel Aiptu Sutiono dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Serbalawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Serbalawan dan personil Tekab Unit Reskrim Polsek Serbalawan langsung bergerak cepat tangkap pelaku.
Ket Foto : Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring SH Didampingi Kanit Reskrim Ipda Marbun SH Dan Kanit Intelkam Polsek Serbalawan Berhasil Tangkap Pelaku Di Areal PT Bridgestone.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama Ivan, warga Desa Purbasari beralamat Gang Sehat,” kata Kapolsek Yang Baik Hati Kepada Awak Media.
Lebih lanjut, tersangka juga menerangkan bahwa sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual. Kemudian, sisanya untuk dikonsumsinya sendiri.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring SH, menegaskan bahwa Polres Simalungun beserta jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.
Kasie Humas menyampaikan, kami dari Polres Simalungun beserta jajaran, tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
Kapolsek Serbalawan menyampaikan, kami berharap kepada masyarakat agar dapat terus berpartisipasi dalam memberikan sebuah informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Iptu Gunawan Sembiring SH.
“Selanjutnya, Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring SH, menambahkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Mako Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Gunawan Sembiring SH.
“Sementara itu, tersangka terancam dengan hukuman penjara,” pungkasnya.
(Badai).