Kapolsek Tanah Jawa Razia Kafe Buka Larut Malam, Tegaskan Komitmen Cegah Praktik Prostitusi dan Pesta Miras
Badainews.com Simalungun, 20 Agustus 2024 – Polsek Tanah Jawa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat dengan menggelar razia di kafe yang beroperasi hingga larut malam. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H., razia ini dilaksanakan di Kafe 80 yang berlokasi di Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa. Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan di media online mengenai dugaan praktik prostitusi dan pesta minuman keras (miras) di kafe tersebut.
Operasi razia ini dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024, dimulai pada pukul 23.00 WIB hingga selesai. Kapolsek Tanah Jawa memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Priston Simbolon, untuk memimpin operasi tersebut. Turut serta dalam razia ini adalah personel Unit Reskrim lainnya, termasuk IPDA P.H. Sidauruk, AIPDA Royen Sinurat, Brigadir Bayu Septian, S.H., serta Kasi Trantib Kecamatan Tanah Jawa, Rinaldi Samosir. Razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal seperti prostitusi dan pesta miras di lokasi yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi adanya aktivitas yang melanggar hukum di wilayah kami, terutama yang mengganggu ketertiban umum dan moralitas masyarakat. Oleh karena itu, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, di sela-sela razia.
Selama razia, tim dari Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh area Kafe 80, baik di dalam maupun di sekitar kafe. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah benar ada praktik prostitusi dan pesta miras seperti yang dilaporkan. Pemilik kafe, seorang pria berusia 40 tahun bernama Pardede, juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aktivitas di kafe tersebut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya praktik prostitusi maupun pesta miras di lokasi yang dimaksud. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap waspada dan berjanji akan terus memantau aktivitas di area tersebut. “Kami akan terus meningkatkan patroli di sekitar area ini untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang melanggar hukum. Kami juga akan melakukan pengecekan ulang jika diperlukan,” lanjut Kompol Asmon Bufitra.
Setelah razia selesai, IPTU Priston Simbolon dan tim segera melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada Kapolsek. Mereka juga berencana untuk melakukan pengecekan kembali di tempat kejadian perkara (TKP) serta sekitarnya guna memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik-praktik ilegal di wilayah Tanah Jawa. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kompol Asmon Bufitra juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau melanggar hukum. Kami siap untuk menindaklanjutinya dengan cepat dan tegas,” tegasnya.
Razia yang dilakukan oleh Polsek Tanah Jawa di Kafe 80 ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Walaupun tidak ditemukan bukti praktik prostitusi dan pesta miras, langkah tegas yang diambil oleh Kapolsek Kompol Asmon Bufitra beserta jajarannya patut diapresiasi. Tindakan ini merupakan upaya preventif yang penting dalam mencegah potensi tindak kriminal di masa mendatang.
Dengan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, Polsek Tanah Jawa berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Keterlibatan aktif masyarakat juga menjadi kunci penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tanah Jawa. Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha kafe dan masyarakat setempat. (RN)