Kasat Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar Gerak Cepat Tangkap Pelaku Dan Berhasil Amankan 16 Paket Narkoba
BADAINEWS.COM || Pematang Siantar – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus seorang pria berinisial ZAP (40), pemilik 16 paket sabu – sabu, di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (14/10/2025), pukul 19.00 WIB.
Kemudian, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH MH, Kamis (23/10/2025), menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Team Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Indrawan SH langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ZAP di teras rumahnya.
Selain sabu seberat 4,36 gram, polisi juga menyita 1 unit HP Poco warna putih dan uang tunai Rp 55 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B, warga Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu,” ujar Irwanta Sembiring.
Namun, kata Irwanta, pemasok berinisial B belum berhasil dihubungi.
Sementara itu, tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Mako Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“ZAP sudah berhasil diamankan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
(Badai)