KBPP Polri Mendukung Kapolda Riau Memeriksa, AY PPNS KLHK Diduga Mengancam Suardi Dengan Senjata Api
Pekan Baru Badainews.com 30-06-2022- Keluarga Besar Putra dan Putri Polri ( KBPP POLRI ) mendukung sepenuhnya kepada Ayahanda Kapolda Riau untuk segera memeriksa inisial A.Y seorang Pegawai Negri Sipil ( PNS ) yang arogan sebagai penyidik di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ( KLHK ) diduga mengancam Suardi dengan senjata api laras panjang.
Secara arogan, inisial A.Y dan rombongan sebanyak 7 orang mengenderai 2 mobil merk Inova dan Rush, pada 10 Juni 2022 menjemput paksa Suardi dari Pabrik PT SIPP di Desa Pematang Pudu dan diboyong ke SPBU KM 6 Mandau untuk menandatangani surat penyerahan aset PT SIPP, padahal sebagai security, tidak punya kewenangan.
Hal tersebut disampaikan Dedy Tanjung, Sekretaris KBPP Polri Resor Medan usai memimpin apel gelar pasukan persiapan HUT ke 76 Polri di Sekretariat Jln Kolam Medan 30/06, yang turut dihadiri unsur Pimpinan Daerah Dan para Penasehat KBPP Polri Sumut.
Diketahui, Suardi pada 29 Juni 2022 melaporkan inisia A.Y seorang Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS ) dari KLHK ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui Kuasa Hukumnya Mince Hamzah, SH, MH, P.Hd dan Plt GM PT SIPP Danu Prayitno, SE, MM, melalui Briptu Ahmad Soim di SPKT Polda Riau.
Plt GM PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP ) Danu Prayitno, SE, MM turut hadir di ruang SPKT Polda Riau dan Kuasa hukum Suardi, Mince Hamzah, SH, MH, P.Hd telah menjelaskan kronologis yang dilakukan inisial A.Y selaku PPNS dari KLHK atas tindakannya kepada Suardi .
Dijelaskan bahwa dengan ancaman senjata api laras panjang, Suardi telah mengalami trauma akibat dugaan pengancaman dan pemerasan sehinga terpaksa menandatangani surat tanda terima penyerahan aset PT SIPP kepada Kepada A.Y dihadapan pihak SPKT Polda Riau yang dilengkapi foto- foto dan Copy tanda terima surat yang ditanda tangani.
Sementara itu Kata Dedy Tanjung bahwa Plt GM PT SIPP Danu Prayitno, SE, MM yang juga Penasehat Kehormatan PD KBPP Polri Sumut, telah menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap PT SIPP telah dimohon kepada Menteri KLHK agar kasus penyidikan di berhentikan sementara, karena Pengacara Bambang Sri Pujo Sakti, SH, MH telah melayangkan surat kepada Menteri KLHK yang diterima tanggal 29 Juni 2022, usai sidang praperadilan 28 Juni 2022 di PN Jakarta, tegas Dedy. (MC.Badai)