Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Kejari Deli Serdang Hentikan Penuntutan Suami Penganiaya Istri

Deli Serdang Badainews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melalui penghentian penuntutan atau restorative justice, Rabu (16/2/2022).

Pasutri yang berselisih tersebut, yakni Ade Haryanto Putra, selaku tersangka, dan istrinya, Erna Wati, selaku korban, warga Jalan Pembangunan, Desa Puwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). 

Setelah upaya perdamaian dilakukan, Ade Haryanto Putra pun dikembalikan pada keluarganya alias dibebaskan. 

“Pelaksanaan ketetapan penghentian penuntutan ini dihadiri tersangka, Ade Haryanto Putra, korban sekaligus istri tersangka, Erna Wati, keluarga tersangka dan korban, dan tokoh masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (17/2/2022).

Mantan Kajari Serdangbedagai (Sergai) ini menjelaskan pelaksanaan restorative justice dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, didasari karena tersangka, Ade Haryanto Putra baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakam kepala rumah tangga sebagai pencari nafkah untuk keluarganya.

Kasus KDRT atau penganiayaan yang dilakukan Ade Haryanto Putra terhadap istrinya itu terjadi, pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu, pukul 13.00 WIB di rumah mereka, Jalan Pembangunan, Desa Puwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, korban marah kepada tersangka karena sering melihat foto-foto perempuan seksi dan menonton film porno.

Tak terima dimarah-marahi, tersangka kalap dan spontan melemparkan gelas kaca ke korban. Untungnya, saat itu gelas yang dilempar tak mengenai korban. Gelas kaca tersebut jatuh ke lantai dan pecah. 

Namun sayang, amarah tersangka tidak berhenti sampai di situ saja. Tersangka kemudian menganiaya istrinya. Menjambak rambut, memukul kepala, menampar pipi dan menginjak-injak tubuh korban, hingga mengenai pecahan gelas kaca di lantai. Korban mengalami sejumlah luka di tangan, punggung, dan robek di bagian mata kaki. 

Korban yang tak terima dianiaya sampai begitu, akhirnya memilih menemouh jalur hukum, hingga akhirnya tersangka diserahkan ke Kejari Deliserdang, untuk disidangkan. 

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *