Kejari Gunung Sitoli Diminta Usut Tuntas Korupsi Berjama’ah Dana Desa Dahadano Gawu – Gawu
Gunung Sitoli Badainews.com- Badan Permusyawatan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan pelapor meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera mengusut tuntas dan memberi kepastian hukum terkait kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa kepada wartawan, Jum’at (17/06/2022). Dikatakannya, pada hari Rabu (15/06/2022) lalu, kami bersama tokoh masyarakat, pelapor serta ditemani beberapa rekan-rekan media telah datang di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mempertanyakan tindak lanjut proses hukum tentang kasus korupsi Dana Desa yang mana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim audit Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) telah dilimpahkan penanganannya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kedatangan kami diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Beliau menjelaskan kepada kami bahwa proses hukum penanganan kasus korupsi Desa Dahadano Gawu-gawu terus dilanjutkan, hari Selasa depan (21/06/2022) akan memanggil dan memeriksa oknum-oknum pemerintahan desa, mantan kepala desa (Lestari Harefa, S.Pd), mantan ketua BPD yang juga suami bendahara desa (Yuferintisman Lase), Sekretaris Desa, Bendahara Desa, ketua TPK, Suplaiyer, dan pihak-pihak terkait yang terlibat pada persengkongkolan jahat korupsi Dana Desa ini,” kata Sehati Harefa.
Lebih lanjut, Sehati Harefa mengatakan “kami percaya dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberi kepastian hukum pada kasus korupsi Dana Desa ini, dan apabila mereka terbukti menyelewengkan uang Negara, kami meminta kepada bapak Kajari Gunungsitoli untuk segera menetapkan oknum-oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu serta pihak terkait yang terlibat sebagai tersangka untuk mereka bisa pertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Yusman Agus Lase, A.Md yang juga mantan Kepala Desa dan aktivis GMKI mengatakan kami dari tokoh-tokoh masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu berharap ada kepastian hukum yang jelas pada penanganan kasus korupsi Dana Desa ini. Laporan masyarakat tersebut telah lama disampaikan di Inspektorat Kota Gunungsitoli, namun setelah melalui proses yang sangat panjang dan akhirnya wujud dari laporan masyarakat tidak sia-sia, terbukti temuan korupsi yang tercantum dalam LHP senilai ratusan juta rupiah.
“Temuan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim audit Inspektorat Kota Gunungsitoli dari Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 yang bersumber dari keuangan Dana Desa Dahadano Gawu-gawu sebesar kurang lebih Rp 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah), ditambah lagi rekomendasi Pemerintah Kota Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang bernilai miliaran rupiah. Kami sangat mendukung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengusut tuntas kasus korupsi Dana Desa ini secara terbuka ke publik,” ucap Agus Lase singkat.
Hal senada juga dikatakan Setiaman Lase, mewakili masyarakat desa (pelapor) yang juga sebagai aktivis pengiat anti korupsi menegaskan “dari tahun ke tahun korupsi dana desa ini selalu terjadi di Desa Dahadano Gawu-gawu, terbukti dari tahun anggaran 2017 s/d tahun 2020 temuan sudah mencapai ratusan juta rupiah. Pekerjaan yang kami laporkan hanya beberapa titik saja, kami mohon dan minta kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) untuk mengaudit seluruh pekerjaan fisik yang telah terlaksana, anggaran pemberdayaan yang dikelola masing-masing aparat desa dan keuangan Desa Dahadano Gawu-gawu karena kami masyarakat menduga banyak yang tidak beres atau mark-up,” tegas Setiaman Lase.
“Jangankan keuangan Negara bisa mereka korupsikan, sedangkan tanda tangan masyarakat di RPJMDes Tahun 2017-2022 diduga ditiru/dipalsukan oleh oknum-oknum pemerintah desa Dahadano Gawu-gawu dan diketahui mantan ketua BPD (suami bendahara desa). Kedepannya tindakan ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum. (MC.Badai)