Ketua DPD SPRI Feri Sibarani, Respon Sikap Arogansi Kontraktor Kepada Pers
Pekan Baru- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Indonesia (SPRI), Feri Sibarani, STP, merespon sikap arogansi dari pihak kontraktor di Pelalawan kepada awak media yang hendak melakukan tugasnya atas pembangunan ruang laboratorium (DAK penugasan) di Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan yang berasal dari APBD Kabupaten Pelalawan tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 2.494.151.492,66 (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Puluh Enam Sen) yang di kerjakan oleh PT. Vista Emas Sejati dengan Pengawas CV. Interior Consultan dengan masa kerja selama 120 hari (dilansir oleh satuju.com, 15/11).
Namun sangat disayangkan, diketahui dari pemberitaan media online satuju.com hari ini, bahwa saat awak media melakukan tugas kontrolnya sesuai dengan pasal 6 poin (a), (b), (c), (d) dan (e) UU Pers, kabarnya pihak kontraktor tersebut menghalangi tugas Pers dengan cara mempertanyakan soal hak paten dan UKW wartawan, yang tidak relevan untuk dipertanyakan karena bukan substansif dan merupakan bentuk perlawanan terhadap tugas Pers, sehingga mendapat reaksi dari salah satu Organisasi Pers di Riau.
,”Siapa yang ajari pihak kontraktor itu melakukan hal itu? Kontraktor sebagai pelaksana kegiatan proyek yang di biayai dari dana rakyat melalui APBD atau ABPN sangat tidak punya legal standing bertanya demikian kepada wartawan. Pertama, wartawan tidak diatur didalam undang-undang untuk memiliki hak paten, hak paten apaan? Kemudian soal UKW, itu menjadi hak wartawan Indonesia, apakah dia mau UKW atau tidak, sebab ilmu Jurnalistik atau wartawan bukan di dapat dari UKW, melainkan melalui sekolah jurnalis, baik di sekolah khursus ataupun di bangku kuliah jurusan ilmu komunikasi, ” sebut ketua DPP Serikat Pers Reformasi Indonesia itu.
Menurut Feri Sibarani, dari pertanyaan pihak kontraktor tersebut dapat di ketahui, bahwa sosok yang bertanya di ragukan pengetahuannya soal seputar tugas dan peran Pers di Indonesia. Feri bahkan lebih cenderung mencurigai sosok yang bertanya kemungkinan di ajari oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam proyek.
,”Dari pertanyaan manusia itu, saya pastikan dia tidak paham apa tugas Pers di Negara yang demokratis ini, konon lagi dia bertanya soal UKW, paham gak dia apa UKW? UKW itu bukan dasar ilmu Jurnalistik atau menjadi syarat bagi wartawan untuk melakukan tugasnya. Jika wartawan mengikuti UKW bagus, jika tidak juga tidak ada masalah, sepanjang wartawan tersebut memiliki dasar pendidikan Jurnalistik yang di peroleh dari lembaga pendidikan resmi dan berkerja sesuai peran dan fungsinya serta mematuhi kode etik profesi,” tegas Feri Sibarani.
Feri Sibarani juga mempertanyakan tentang tujuan pihak kontraktor mempertanyakan hal itu. Sebab selain tidak relevan, menrurut Feri yang aktif dalam dunia Pers Riau itu, pertanyaan tersebut di nilai lebih kepada modus kontraktor untuk menghindari pertanyaan awak media, dan luput dari pemberitaan.
,”Trik seperti itu sudah kerap di perlihatkan oleh pihak kontraktor, seharusnya kontraktor pelaksana kegiatan memahami tugas dan peran Pers, jika pertanyaan yang dilontarkan awak media merupakan pertanyaan yang berhubungan dengan kegiatan proyek, mohon diberikan tanggapan yang dapat di pertanggung jawabkan, bukan malah bertanya balik dengan pertanyaan kosong yang tidak jelas tujuanya. Itu bisa masuk kategori menghalangi tugas Pers yang diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta sesuai pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, ” urai Feri.
Menurut Feri Sibarani, bagi rekan-rekan wartawan yang mengalami hal serupa silahkan langsung membuat laporan ke Polres setempat, karena itu masuk Dalam kategori perbuatan menghalangi tugas Pers, sangat jelas pidana nya.
Menutup pernyataannya, Feri Sibarani mengingatkan semua pihak, bahwa Pers yaitu wartawan atau Perusahaan Pers tidak mengenal istilah hak paten. Hak paten sebagaiamana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, hanya di peruntukan bagi orang-orang yang memiliki penemuan atas dunia teknologi pada waktu tertentu, tujuanya agar tidak dapat di tiru oleh pihak lain secara melawan hukum. (MC.Badai)