Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Opini Polri Menunjuk Dewan Penasehat/Pengawas dan Ketua Perkumpulan Wartawan FRN Kalimantan Tengah

Palangka Raya Badainews.com- Ada suasana berbeda di lobby Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/11/2022) kemarin siang. Tampak beberapa orang serius membahas satu agenda terkait  Perkumpulan Wartawan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Opini Polri yang akan dibentuk di Kalimantan Tengah.

Tampak Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) Pusat, Agus Floreze. Lelaki yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini tampak memberikan penjelasan kandidat Penasehat/Pengawas dan kandidat Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Opini Polri Kalimantan Tengah. 

“Pada hari ini saya menunjuk saudara berdua sebagai Dewan Pengawas/Penasehat dan Ketua Perkumpulan Wartawan FRN Counter Opini Polri Kalteng. Dan Surat Mandat untuk tujuan tersebut akan saya berikan hari ini juga,” ujar Agus Floreze pada Herman A. Ranting, S.H. dan Eman Supriyadi.”

Agus Floreze, yang bernama lengkap Raden Mas MH. Agus Rugiarto, S.H., M.H. ini langsung memberikan Surat Mandat kepada Herman A. Ranting, S.H. sebagai Dewan Penasehat/Pengawas FRN Counter Opini Polri Kalimantan Tengah. Sedangkan Eman Supriyadi sebagai Ketua.

Agus Floreze menekankan bahwa keberadaan FRN Counter Opini Polri di Kalimantan Tengah adalah untuk memberikan dukungan pada kegiatan dan gerak langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Juga untuk menjaga Marwah Kepolisian sehingga tetap pada koridor yang sebenarnya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.

“Kehadiran Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Opini Polri di Kalteng adalah untuk menjaga Marwah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dengan demikian, saudara-saudara kita di Kepolisian tetap semangat bekerja dalam melayani dan mengayomi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutup Agus Floreze. (WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *