Khawatir Pandemi Virus Covid 19 Semakin “Ganas” Di Sergai, Polsek Kotarih Lakukan KRYD
Sergai.Badainews.com
Guna menekan penyebaran virus covid 19 yang semakin “Ganas” di Indonesia, Polres Sergai Polda Sumut melalui Polsek kotarih melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hal itu juga dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) senin (12/07/2021) do Desa Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu Kab Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan kepada awak media menerangkan, kegiatan ini mengacu pada dasar dasar yakni, a, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik ndonesia.
b,Instruksi Presiden (INPRES) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
c. Inmendagri No. 17 Tahun 2021tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
d, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/202 ttg Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
e, Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
” Jumlah personil yang dilibatkan, Polri 3 Orang, sedangkan jumlah temuan masyarakat yang melanggar Prokes tidak menggunakan masker Perorangan 15 Orang, kemudian bagi masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi Fisik berupa push up 5 orang” ungkapnya seraya mengatakan “Selanjutnya personil Polsek kotarih memberikan masker 15 pcs. Kegiatan tersebut berjalan aman, tertib dan lancar” terangnya kembali.(N.Badai)