Kompol Fathir : Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penistaan Agama.
Medan — (www.badainews.com) || Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial. Sabtu (12/11/2022).
Kemudian, Tersangka penistaan agama yang diamankan berinisial Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SH, SIK., MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber.
“ Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” katanya.
Sementara, Kompol Fathir melanjutkan ke tim siber. Kemudian, melakukan pencaharian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.
“ Dan berhasil menemukan diduga suara seorang laki-laki yang berasal dari akun channel youtube Anak Batak,” paparnya.
Selanjutnya, Polisi melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut
dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.
“ Sementara, pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” jelasnya.
Selanjutnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK menjelaskan, akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan / atau Pasal 156 A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(W Badai)