Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Kompol Krisnat Bersama Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Gerak Cepat Tangkap DS Pelaku Curanmor

BADAINEWS.COM || Pancur Batu – Dian Syahputra alias Kepet (28) warga jalan Jamin Ginting, Dusun III, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang babak belur dihajar massa setelah melarikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam nomor polisi BK 4670 AFP milik korbannya Juliana (46) warga jalan Bersiap, Dusun I Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Jum’at (17 Januari 2025) sekitar pukul 17.00 wib Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban. Selasa, (21/01/2025).

Saat dikonfirmasi awak media, korban menyebutkan pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 15.10 wib.

Korban yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah melihat pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah dengan setang terkunci.

“Melihat sepeda motor saya mau dicuri orang, saya langsung berteriak dan mengejar kearah jalan Bonjol. Kemudian anak saya yang bernama Aldian Saputra Sembiring ikut mengejar dengan sepeda motor namun hilang jejak,” ucap Juliana.

Setelah kehilangan, jajak anak korban kemudian menghubungi temannya personil Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dan korban sebarkan video melalui Medsos. Berselang satu jam lebih Aldian Saputra Sembiring dihubungi temannya bahwa melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik orang tuanya sedang melintas di jalan Durin Tani Desa Sembahe.

Mendapat laporan dari korban dengan LP/ B / 29 / I / 2025 /SPKT/Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan, tanggal 17 Januari 2025. Personil unit reaksi cepat (UCR) Reskrim Polsek Pancur Batu bergerak cepat dibantu oleh warga sekitar berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Desa Sembahe dan pada itu pelaku yang sedang melintas langsung ditangkap. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Pancur Batu guna proses hukum selanjutnya.

Ket Foto : Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang berinisial DS.

Tempat terpisah, atas kejadian tersebut Kapolsek Pancur Batu Kompol Dr. Krisnat membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dan pelaku serta barang bukti sudah berhasil diamankan di Mako Polsek Pancur Batu.

Menurut keterangannya, pelaku melakukan pencurian seorang diri dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.

“Kompol Krisnat mengatakan, Pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek yang baik hati.

Sementara itu, rencananya sepeda motor hasil curiannya tersebut akan dijual ke daerah Mencirim Kutalimbaru kepada seorang agen berinisial AP yang dikenal pelaku pada saat bersama – sama ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Sunggal, sambung Kompol Krisnat.

“Selanjutnya, pelaku DS merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali menjalani Hukuman terkait tindak pidana pencurian kedaraan bermotor (Curanmor) dan terakhir bebas pada tanggal 19 Desember 2024 tahun lalu,” pungkasnya.

(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *