Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Konflik Masyarakat 3 Desa Dengan Pengelola Galian C

Binjai Badainews.com- Ketua Wilayah Partai Buruh Sumatera Willy Agus Utomo SH Mendengar Keluh Kesah masyarakat dari 3 Desa Yaitu Desa bagulda, Tanjung Mangusta, dan Namo Tebis Terkait Konflik Masyarakat dengan Pengelola Galian C. Pertemuan ini dilakukan di Desa Bagulda Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan. (21/10/2022).

Tinjauan langsung oleh awak media, masyarakat Desa Bagulda, Tanjung Mangusta, dan Namo Tebis mengambil langkah memintak bantuan ke Exo Partai Buruh Sumatera Utara. Dengan kedatangan Exo Partai Buruh masyarakat begitu senang dan berharap ada penyelesaian.

Saya dan Partai Buruh akan memfasilitasi Aspirasi Masyarakat Ketiga Desa yang mengalami banyak kerugian Seperti menurunnya hasil pertanian, Sumur Kering, dan Jalan rusak melalui Aksi Demo ke kantor Polisi Daerah Sumatera Utara (POLDA SUMUT) dan Instansi Terkait dalam Waktu dekat. Saya merasa Miris dengan Kondisi Masyarakat mengalami Intimidasi seperti Pencekikan anak sekolah ketika menuju ke sekolah dengan berkata “Nyawamu sebagai ganti Nyawa Ayahmu” Ujar Willy.

Dengan kata “Nyawamu sebagai ganti nyawa Ayahmu” saya sendiri sangat sedih, “kok bisa seorang lelaki dewasa mengeluarkan kata begitu”, sebab ini sangat merusak mental dan cendrung mengotori pikiran Anak-anak desa yang lagi duduk di bangku Pendidikan. Lanjut Willy.

“Salah seorang Warga mengatakan kami sering mengalami Intimidasi lainnya, seperti ada serangan anak panah, pembakaran rumah salah satu warga, Intimidasi dengan Senjata Tajam serta Ancaman-ancaman Intimidasi lainnya yang kami terima dari Oknum Preman yang melindungi Galian C yang sudah berjalan selama ± 20 Tahun. Ujar TR.”

Kami sudah sering melakukan pelaporan ke Polisi baik tingkat Polisi Resort Kota (Polresta) Binjai dan Polisi Sektor (Polsek) Terdekat namun laporan kami tidak pernah ditanggapi dan tidak ada tindak lanjutnya. “Timpal Seorang Warga yang lain”.

Di tutup Rohdalahi Subhi Purba SH MH Selaku Lembaga Bantuan Hukum Exo Partai Buruh (LBH), Sepertinya ada mekanisme hukum aparat penegak hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena sudah jelas terjadi suatu pelanggaran tindak pidana yang sudah di atur di dalam Undang-Undang pertambangan.

Sebab telah berjalan sekian lama dibiarkan apalagi dengan adanya intimidasi ke masyarakat desa, jadi saya sebagai penegak hukum yang berkumpul di Lembaga Bantuan Hukum (LHB) mencurigai pihak Galian C adanya kongkalikong dengan pemain-pemain dan Pemerintah setempat.

Kami minta kepada Bapak Kepala Polisi Rebublik Indonesia (Kapolri) sekaligus Bapak Kapolda Sumut tolong segera ditindak lanjuti karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat desa setempat, karena sudah melanggar Undang-Undang lingkungan hidup dan pertambangan jadi kami minta hukum ditegakkan sehingga para pelaku ditangkap sehingga tidak meresahkan masyarakat lagi. “Lanjut Rohdalahi.” (WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *