Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRedaksi

Korban Penipuan, Wahyuni Meminta Polsek Percut Seituan, Kirim Berkasnya Tersangka DW Ke Kejaksaan Tinggi.

MEDANBadainews.com — Wahyuni korban penipuan dan penggelapan langsung menceritakan permasalahan nya kepada awak media terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya di Polsek Percut Seituan sesuai laporan polisi nomor : LP / B / 1333 / VII / 2021 / SPKT /POLSEK PERCUT SEITUAN / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 15 Juli 2021, di Kedai Kopi Tarek Jalan Mahameru, Senin (22/11/2021).

Adapun Wahyuni sebagai korban dari Penipuan yang dilakukan oleh tersangka inisial DW dengan kerugian sebesar 90 juta rupiah yang saat ini masih dalam masa penangguhan.

Ketika wahyuni diwawancari oleh awak media, wahyuni menyampaikan, “yang saya harapkan kepada pihak Polisi Percut Seituan saya sangat berharap segera berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Saya mohon kepada pihak Kepolisian jangan ada lagi penangguhan.

Selanjutnya Wahyuni menjelaskan, Karena uang saya sudah digelapkan tersangka, saya mohon kepada pihak Kepolisian Polsek Percut Seituan bersifat seadil-adilnya menghukum si DW, jangan ada lagi kata penangguhan. saya berhutang dimana-mana dibuat si DW, keadilan harus ditegakkan dan yang saya tau sudah di P21 dan sampai saat ini saya tidak tau lagi”, Ujarnya.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan, ST., S.I.K saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp beliau menyampaikan “ Kalau memang sudah P21 pasti segera di limpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

(N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *