Korupsi Dana Desa Sama Halnya Seperti Makan Babi
Aceh Badainews.com- Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny H, kembali melontarkan parade kalimat sarkasnya melalui kritikan tajam ke ruang publik, kali ini ia menganalogikan praktek korupsi dan menghambur – hamburkan dana desa yang diduga marak terjadi di Aceh Timur, sama haramnya seperti memakan daging babi dalam keyakinan umat islam.
Hal itu disampaikan ronny mengingat maraknya praktek – praktek Korupsi – Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oknum – oknum desa, bahkan pihak lainnya di daerah yang dipimpin Bupati Aceh Timur H. Hasballah M.Thaib,SH itu.
” Korupsi dana desa itu kan sama halnya dengan makan uang haram, jadi sama haramnya seperti makan daging babi, karena yang dimakan dan digerogoti itu uang negara yang menjadi hak rakyat, dimana di dalamnya ada hak fakir miskin, yatim piatu dan kepentingan pembangunan serta kemajuan desa, hal itu marak terjadi, tapi anehnya jarang terungkap dan sulit tersentuh hukum,” kata Ronny, minggu 22 Mei 2022.
Ronny mengaku sangat heran, di Aceh yang dikenal sebagai daerah serambi mekkah dan daerah hukum syariat islam, tapi banyak ditemukan praktek – praktek korupsi oleh para oknum desa, khususnya di Aceh Timur. Dan dia juga merasa aneh, ketika menyaksikan hal itu seolah dianggap biasa saja bagi sebagian kalangan, terutama orang alim.
” Kalau ada yang makan babi pasti banyak orang langsung ribut, celana ketat langsung heboh, daerah wisata direcokin, kalau ada maling ayam pasti langsung digebukin rame – rame, bahkan dikeroyok sampai mati, tapi ini yang maling dana desa malah dibiarkan, disalamin, bahkan sulit tersentuh hukum, semuanya pada diam dan nonton saja seperti orang lemah syahwat,” ketus pengkritik cadas yang dikenal sangat concern dengan isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan hak asasi manusia itu.
Dia juga mengkritik para penegak hukum terutama semua elemen penegak syariat di Aceh, khususnya Aceh Timur, yang terkesan sangat lemah dan memanjakan para maling dana desa tersebut.
” Aneh, kenapa maling – maling dana desa itu seperti agak susah diproses hukum, juga seperti tak ada penegakan syariatnya, bahkan kesannya mereka itu dilestarikan atau dibudidayakan oleh lingkungannya,” ungkap putera Idi Rayeuk, Aceh Timur tersebut.
Dia mendesak seluruh elemen masyarakat bersatu dan menyoroti kejahatan korupsi dana desa di Aceh Timur lebih serius lagi, dan memandangnya sebagai perilaku yang menentang hukum agama.
” Masyarakat harus sadar dan segera merubah pandangannya kepada mereka yang diduga terlibat maling dana desa atau kecipratan uang hasil maling itu, sebagai penjahat luar biasa dan pemakan haram yang harus diproses hukum sesuai ketentuan, karena itu hak kalian yang dirampas, jangan pernah takut pada mereka dan backingannya, kalau nampak dan ada bukti, seret segera mereka semua ke ranah hukum siapapun dia dan backingannya,” pungkas Alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya. (MC.Badai)