Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Kriminolog Dr Rediyanto Sidi Jambak SH MH : Pernyataan Pengacara AAN Tersangka Kasus Ilegal Mining Di Madina Sebagai Framming Dan Membuat Suasana Tidak Kondusif

Medan Badainews.com- Dr. Rediyanto Sidi Jambak SH MH Kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan mengganggap konfrensi pers dari Ketua Tim Kuasa Hukum pelaku pengeroyokan salah satu Jurnalis di Madina, Reza Nasution SH, sebagai framming dan membuat suasana tidak kondusif.

Dia mengatakan proses pembelaan yang dilakukan oleh pengacara merupakan tugasnya. “Melakukan pembelaan terhadap kliennya merupakan tugas. Hanya saja bukan berarti dengan membuat framing yang seolah-olah menyalahkan korban.

Ini akan menambah kondisi yang tidak kondusif dan akan menjadikan publik bingung,” jelasnya kepada Media ketika dihubungi via seluler Jumat (25/03) siang dalam menanggapi konfrensi pers kuasa hukum pelaku pengeroyokan wartawan yang digelar dihotel Payaloting Panyabungan Kabupaten Madina  Kamis (24/03) kemaren,Saat muscab srikandi PP Madina.

Dosen fakultas hukum Universitas Pancabudi juga mengatakan konfrensi pers yang diadakan oleh kuasa hukum pelaku dengan menyebutkan adanya rekaman-rekaman yang menjelaskan adanya pemerasan bukan sebuah tindakan yang baik. Dia menilai seharusnya jika memang ada rekaman seperti itu, tindakan yang dilakukan adalah membuat laporan terkait pemerasan itu.

“Silahkan buktikan jika memang ada rekaman itu. Lucu saja, ketika memang mereka miliki bukti rekaman itu mengapa tidak melapor. Kita ini negara hukum, tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pengeroyokan kepada korban,”ungkapnya.

Rediyanto juga menegaskan, rekaman apapun seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum mereka, perlu pembuktian. Apakah dalam rekaman tersebut ada editing atau tidak. Dia menilai setiap apapun yang dijadikan bukti-bukti dalam tindakan kriminal masih harus diselidiki lebih jauh.

“Perlu ada ahli yang meneliti terkait rekaman itu. Jangan asal omongan saja. Ada ahli forensik yang perlu membuktikan asli atau tidaknya rekaman tersebut. Ada juga lembaga-lembaga yang punya sertifikasi dalam membuka rekaman itu,” tegasnya.

Diakhir, Rediyanto berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar. Sehingga dia meminta kepada agar semua pihak baik korban maupun tersangka untuk tidak membuat framing-framing yang belum bisa dibuktikan sehingga membuat keadaan tidak kondusif. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *