Laju Penyebaran Covid-19 Meningkat Tajam,Aksi Damai Di Tapanuli Utara Timbulkan Kerumunan
Tapanuli Utara- Pemerintah Republik Indonesia
hingga saat ini terus berupaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19, berbagai langkah dan kebijakan telah diterapkan, salah satunya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro untuk mencegah terjadinya krumunan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro tersebut bertujuan untuk
memanimalisir penyebabran wabah Covid-19 yang kian mengkhawatirkan, karna krumunan
dianggap sebagai salah satu penyumbang terbesar punularan wabah Covid-19
“Namun peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia tidak serta merta diterapkan dan dilaksanakan di lapangan, salah satu contoh Aksi Damai yang dilakukan ratusan masyarakat mengatas namakan Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Perusahaan PT Toba Pulp Lestari, Tbk ( TPL )
telah menimbulkan krumunan
Aksi Damai yang dilakukan ratusan masyarakat
dengan menyuarakan agar Perusahaan Toba Pulp Lestari, Tbk ( TPL ) ditutup terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu ( 07/07/2021 )
Sementara M Sihombing sangat menyayangkan
Aksi yang Damai yang dilakukan masyarakat hingga menimbulkan kerumunan, kerumunan dikhawatirkan akan berpotensi besar terjadinya bahaya penularan Covid-19, terlebih saat ini penyebaran virus semaking mengkhawatirkan,” Ujar M Sihombing
M Sihombing juga berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara menindak tegas bagi siapa saja yang mengabaikan dan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan mengabaikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP M Saleh, S.I.K., M.M., Ketika dikonfirmasi mengakui adanya aksi dan aksi massa tersebut menuntut agar perusahaan PT. Toba Pulp Lestari ditutup, akan tetapi aksi tersebut tidak memperoleh izin dari pihak Kepolisian
“Aksi tersebut tidak mendapat izin dari Kepolisian,” sebut Kapolres Tapanuli Utara, AKBP M Saleh dalam pesan aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya, Kapolres AKBP M Saleh saat awak media menyampaikan, kerumunan massa dapat menimbulkan cluster baru Covid-19 dengan adanya aksi kerumunan massa di wilayah hukum tugasnya.
“Tergantung pengendali dan penilaian Kabag Ops di lapangan,” jawab Kapolres AKBP M Saleh.
Kemudian, saat awak media menyebutkan, aksi kerumunan massa tersebut tentunya bertentangan dengan Amanat Pemerintah RI melalui Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tentang Protokol Kesehatan.
“Dasarnya apa untuk di bubarkan,” jawab Kapolres AKBP M Saleh.(Roy Nst)