Laksanakan Patroli di jalur perlintasan ilegal, Satgas Yonif 122/TS temukan Narkoba jenis Ganja Kering dengan berat 400 Gram di Jalur Perlintasan Ilegal Indonesia – Papua Nugini
Badainews.com Kabupaten Keerom – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Pos Kaliasin menemukan 5 paket ganja kering seberat 250 gram saat melaksanakan Patroli di jalur Perlintasan Ilegal di wilayah sekitaran pinggang sungai Kampung Kibay, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keroom, Papua, Selasa (09-07-2024).
Pos Kaliasin Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS menindaklanjuti informasi dari Kapten Inf Budi Kristianto (Dankipur B) melalui tokoh masyarakat a.n. (LP) saat melakukan anjangsana guna penggalangan memberikan informasi bahwa lokasi tangkahan pasir milik Bapak (LP) di Kampung Kibay sering dijadikan perlintasan ilegal warga PNG membawa Ganja, yang mana jalan tersebut berada dalam hak Tanah Ulayat Bapak Lambertus Peukikir.
Adapun kronologis penemuan narkoba jenis ganja kering, bermula pada saat Personel pos kaliasin satgas pantas RI-PNG Yonif 122/TS Dipimpin lansung oleh Danpos Kaliasin Lettu Inf Gatot Hanarto beserta 10 orang anggota melaksanakan patroli rutin jalan-jalan tikus dikampung Kibai yang merupakan jalur ilegal menuju perbatasan RI-PNG.
Tiba dititik lokasi patroli sekitar pukul 10.15 WIT tim patroli mencurigai sebuah gubuk di pinggiran sungai yang disinyalir sering dijadikan tempat peristirahatan warga pelintas dari PNG Sekira pukul 10.25 WIT Tim patroli yang dipimpin Lettu Inf Gatot Hanarto mengecek dan menyisir diseputaran gubuk, setelah dilakukan penyisiran 1 (satu) orang personel a.n Pratu Awal menemukan 1 bungkus kantong plastik yang berisikan 5 paket Narkoba jenis Ganja kering.
Tim Patroli kembali ke Pos dan melaporkan perihal penemuan Narkoba jenis Ganja tersebut kepada Dankipur DPP Danpos Kaliasin Lettu Inf Gatot Hanarto bergerak ke Koki Kipur B di Kampung Pitewi dengan membawa barang bukti Narkoba jenis Ganja dari hasil patroli Danpos Kaliasin Lettu Inf Gatot Hanarto tiba di Pos Pitewi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS untuk menyerahkan Narkoba jenis Ganja tersebut yang selanjutnya oleh Dankipur B akan di serahkan ke pihak Polsek Arso Timur.
Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int. menyampaikan bahwa seluruh personel Satgas Yonif 122/TS, meminta tak Ragu Terapkan Hukum kepada siapapun yang terdapat membawa barang ilegal dan perlunya tingkat kewaspadaan baik gabungan secara berkala antara TNI-POLRI dan instansi terkait yang ada di perbatasan guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyeludupan barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia maupun sebaliknya. (RN)