Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kemenkumham Sumut Ikuti FGD Implementasi Pelayanan Tahanan dan Anak
Medan, (badainews.com) – Memenuhi Surat Perintah Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyrakatan Nomor: PAS.1-KP.04.01-1425 tanggal 10 Mei 2023 dalam rangka Penguatan PK Ahli Utama UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Diskusi FGD (Focus Group Discussion) terkait bahan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai Substansi fungsi pelayanan tahanan dan anak, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili langsung oleh Kalapas, Haposan Silalahi mengikuti FGD ( Focus Group Discussion) di Aula Rutan Kelas I Medan, Selasa (16/05/2023).
Dalam kegiatan ini tampak Imam Suyudi selaku Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyampaikan beberapa hal penting terkait pelayanan Tahanan dan Anak.
Dalam penjelasannya Imam menunjukkan pada UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebelumnya, belum terdapat regulasi terkait pelayanan tahanan. Namun dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru telah memuat hal-hal penting dalam pelayanan terhadap tahanan.
Ia juga menuturkan bagaimana pelayanan terhadap tahanan dari segi Ketersediaan Informasi, Media Baca dan Kesehatan yang mana hal tersebut telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 7 huruf h dan j.
“Saya berharap hal tersebut dapat diwujudkan oleh setiap UPT Pemasyarakatan dalam memberikan bantuan dan memfasilitasi pembuatan BPJS hingga surat keterangan tidak mampu”, imbuh Imam.