Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Lapor Pak Dirkrimsus Polda Sumut…! SPBU 14.203.1123 Diduga Bermain Dengan Mafia BBM NZR Dan MNR

BADAINEWS.COM || Deliserdang – Dugaan maraknya praktik penjualan BBM solar bersubsidi dengan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar yang berinisial NZR dan MNR. Medan, Jum’at (03/04/2026).

Kemudian, SPBU 14.203.1123 menjualnya ke sektor industri demi keuntungan pribadi yang semakin marak di SPBU 14.203. 1123 di Jalan Besar Deli Tua, Aji Baho Biru – Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Modusnya adalah membeli BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan barcode yang cukup banyak, dan mobil boksnya telah dimodifikasi dengan dua tandon, masing – masing berkapasitas seribu liter. Tandon tersebut terhubung langsung dengan tangki mobil.

Sejumlah pelaku nekat memodifikasi kendaraan dari mobil pribadi hingga truk untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang aktif turut serta dalam menjalankan praktek ilegal tersebut.

Terpantau di lokasi, saat menjalankan aksinya. Kendaraan Mafia BBM mendatangi SPBU 14.203.1123 menggunakan mobil boks Mitsubishi Colt Diesel L300 yang telah dimodifikasi juga mengangkut BBM subsidi jenis solar.

Foto : Warga Mengambil Minyak BBM Subsidi Menggunakan Jerigen.

Warga mengatakan, ada juga warga membeli BBM Pertalite dengan menggunakan Jerigen,” ujar warga yang namanya tidak mau disebut.

Dalam operasinya, petugas SPBU turut melayani transaksi ilegal tersebut sehingga aksi Ilegal tersebut berjalan dengan mulus.

Praktik penjualan BBM subsidi dengan Mafia BBM dilakukan secara berulang setiap harinya.

Warga sekitar yang melihat praktek ilegal tersebut hanya bisa pasrah dan narasumber minta namanya tidak ditulis demi keselamatan mereka tidak terancam.

“Setiap hari dan setiap jam mereka melakukan aksi yang merugikan negara tersebut kami lihat beroperasi,” ungkap warga sekitar SPBU tersebut. Rabu (29/03/2026).

Praktek ilegal tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Dugaan Mafia BBM jenis Solar saat dikonfirmasi awak terkait SPBU 14.203.1123 milik Karo-Karo yang diduga bermain dengan Mafia BBM jenis solar bersubsidi untuk warga, saya tidak tahu soal SPBU dan BBM,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui via telepon seluler WhatsApp (WA) miliknya Nazar mengatakan, Jangan tanya ke saya lagi, jangan kirim-kirim foto dan link berita ke saya.

Karena, saya sudah tidak ada ambil minyak Solar Subsidi di SPBU 14.203.1123 Jalan Besar Deli Tua, Aji Baho Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang,” tegas Nazar.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp milik Dirkrimsus Polda Sumut Irit berkomentar.

(Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *