Lapor Pak Jenderal…, Diduga Laporan Kasus Pencurian Mobil Colt Mengendap Di Polres Belawan Selama Dua Tahun.
Badainews.com – BELAWAN — Selama dua tahun dilaporkan, dugaan kasus pencurian mobil Colt Dyna 135 yang dilaporkan korban So Huan (52) mengendap di Polres Belawan.
Intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Panca Simanjuntak agar fokus dalam penegakan hukum serta mengedepankan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana seolah tidak diindahkan oleh Polres Belawan.
Menurut penuturan Abak (42) karyawan CV. SOON HO kepada MPnews di Polres Belawan Rabu (27/10/2021) kemarin mengatakan, peristiwa pencurian paksa mobil colt Dyna 135 Nopol BK 9306 CP warna merah oleh terduga pelaku Togar Tampubolon Cs itu terjadi di halaman Kantor CV. SOON HO di Jalan Gabion Belawan pada bulan Desember 2019.
“Togar Tampubolon Cs datang ke kantor bersama tiga orang rekannya, dua diantaranya memakai seragam TNI.Togar beralasan bahwa bos saya punya hutang,”ucap Abak.
Ditanyakan, bagaimana cara Togar Cs membawa paksa mobil colt dari halaman Kantor CV. SOON HO tersebut ?
“Awalnya Togar minta kunci mobil colt itu, tapi saya tidak kasi. Nah pada waktu saya berdebat dengan Togar bersama seorang rekannya, dua rekannya yang lain ternyata sudah menghidupkan mobil colt itu lalu mereka kabur,” ungkap Abak.
Usai kejadian itu kata Abak, dia dan pimpinannya So Huan membuat laporan ke Polres Belawan, berdasarkan Laporan Pengaduan : LP/431/XII/2019/SU/SPKT, PEL BELAWAN, tanggal 27 Desember 2019, dengan terlapor Togar Tampubolon.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP I Kadek saat di konfirmasi awak media terkait tindak Lanjut perkembangan penanganan LP korban So Huan tersebut, Selasa (26/10/2021) mengatakan, bahwasanya penyidik sudah komunikasi dengan pihak korban secara langsung.
“Kemaren penyidik saya sudah komunikasi dengan pihak korban secara langsung,” kata AKP I Kadek.
Saat disampaikan dan dimintai penjelasan bahwa yang diinginkan korban adalah tindak lanjut penanganan kasusnya. Pasalnya, kasus pencurian ini sudah dilaporkan korban sejak Bulan Desember 2019 lalu.
“Abang apa sudah tahu jalan ceritanya seperti apa? Kami belum ada melakukan penangkapan terhadap Togar Tampubolon, dan kami meminta saksi lain untuk menyatakan siapa Togar Tampubolon,” ujar AKP Kadek.
AKP I Kadek juga mengatakan, bahwa untuk saat ini mobil masih berada di gudang milik Anggota TNI di Marelan. Dimana sebelumnya antara korban dengan anggota TNI ada permasalah hutang piutang.
“Kedua belah pihak sudah pernah dipertemukan, tinggal korban datang mengambil mobil tersebut. Namun apabila korban merasa keberatan silahkan laporkan kepada instansi yang lebih berwenang. Karna permasalahan terjadi antara korban dengan anggota TNI,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu lewat What’sApp.
Namun, AKP I kadek enggan menjawab, ketika ditanyakan siapa yang dilaporkan So Huan (pelapor) dan terkait kasus apa pelapor buat LP di Polres Belawan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ. Panca Putra Simanjuntak, sebelumnya pernah mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana harus berdasarkan Keadilan Restroratif.
(Team)