LBH Medan : Diduga Merendahkan Harkat Dan Martabat Choki Aritonang, Gubernur Edy Rahmayadi Harus Minta Maaf
Medan- Rabu, 29 Desember 2021, Sumatera Utara khusus kota Medan dihebohkan dengan beredarnya video Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diduga merendahkan harkat dan martabat Choki Aritonang yang diketahui Pelatih Billiyar Tim PON Sumut saat penyerahan bonus kepada atlit dan pelatih berprestasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin pada senin, 27 Desember 2021.
Perbuatan Edy Rahmayadi yang menjewer, menghina dan mengusir Choki Aritonang dikarenkan tidak tepuk tangan saat ianya sedang memberikan kata sambutan/berbicara saat penyerahan bonus kepada atlit dan pelatih berprestasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Adapun bentuk dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Edy Rahmayadi dengan mengatakan “Gak Cocok jadi pelatih ini”, dan menyebut Choki Aritonang dengan perkataan “Sontoloyo” yang dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya Konyol, Tidak Beres, Bodoh).
Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dimana Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28G menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Oleh karena itu tidak seorangpun boleh merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk Gubernur Sumatera Utara.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai apa yang telah dilakukan Edy Rahmayadi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang Kepala Daerah/ Pemimpin Sumut. Seharusnya sebagai pemimpin rakyat harus memberikan contoh yang baik bukan mempertontonkan kearogansianya kepada rakyat.
Terkait kejadian tersebut Edy Rahmayadi sudah seharusnya meminta maaf secara langsung kepada Choki Aritonang, Keluarganya dan Masyarakat Sumatera Utara. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab dan etika sebagai seorang pemimpin Sumatera Utara dan seraya memperbaiki sikap arogansinya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
LBH Medan menduga perbuatan Edy Rahmayadi telah melanggar Pasal 28G, UUD 1945, Pasal 3 dan 9 UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 1 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). (MC.Badai)