LBH Medan Mengutuk Kekerasan Terhadap Wartawan TVOne Dan Minta Polisi Segera Ungkap Aktor Pemukulan
Medan Badainews.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada Polisi segera mengungkap aktor pemukulan wartawan TVOne yang diduga dilakukan oleh PTPN II dan sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan TVOne, saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II.
Akibat perbuatan tersebut korban telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Deli Serdang dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Tindakan kekerasan tersebut adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor dibalik pemukulan secara berutal terhadap korban.
Dugaan kekerasan terhadap wartawan TVOne merupakan serangan terhadap kerja- kerja pers dan membunuh demokrasi. LBH Medan juga meyayangkan sikap Humas PTPN II yang diduga menyatakan bahwa korban Asmar Benny Haspi tidak menggunakan id card saat berada dilokasi, sebab secara nyata bahwa korban membatah atas sikap yang dilontarkan pihak PTPN II.
Tentunya dugaan sikap Humas PTPN II secara tidak langsung adanya dugaan kekerasan terhadap korban. pemberitaan yang dilontarkan oleh juru bicara perusahaan BUMN ini, seakan -akan mengambinghitamkan korban.
LBH Medan menilai peliputan yang dilakukan wartawan TVOne tersebut secara tegas telah diatur didalam Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.
“Maka Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan TVOne.
LBH Medan dugaan tidak pidana yang dilakukan para pelaku penganiaya wartawan dapat dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.
“Sebab tindakan tersebut jelas telah melanggar konstitusi. Maka LBH Medan meminta dan mendesak pihak kepolisian agar kasus ini segera diusut hingga tuntas. (MC.Badai)