LBH Medan : Pihak PTPN II Harus Berani Bertindak, Karena Mafia Tanah Galian C Ilegal Merebut Tanah Berstatus Diareal HGU
Medan- LBH Medan Menanggapi aktivitas Ratusan truk Pengangkut material tanah di Kebun Batang Kuis, tepatnya di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Sena dan dijalan Rambutan Kabupaten Deliserdang yang diduga tidak ditindak oleh pihak Kepolisian ini bukanlah merupakan aksi pencurian karena tidak ada larangan dari PTPN II, namun diduga aktivitas ini merupakan kegiatan pertambangan ilegal untuk memenuhi kebutuhan material tanah proyek pembangunan perumahan elit Kota deliserdang Megapolitan kerjasama antara PTPN II dengan Ciputra Group pada lahan seluas 8000 Ha yang berlokasi tersebar dibeberapa kebun PTPN II di Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Jo. Pasal 27 huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 HGU yang dimiliki oleh PTPN II hanya dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha pertanian/perkebunan maka tidak akan dimungkinkan ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan izin usaha pertambangan tidak akan mungkin dapat diberikan jika wilayah izin usaha pertambangan tidak terlebih dahulu ditetapkan sehingga kuat dugaan pengerukan dan pengangkutan dan bahkan penjualan material tanah dari areal HGU PTPN II ini merupakan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerl dan Batubara dengan ancaman pidana penjara selamanya 5 (lima) tahun dan denda Seratus Miliar Rupiah.
Dengan demikian sudah seharusnya Polda Sumut menindak tegas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan pertambangan illegal ini yang memungkinkan melibatkan oknum-oknum pejabat tinggi PTPN II dan oknum-oknum pejabat tinggi PT. Ciputra sebab semakin lama dibiarkan maka akan semakin banyak kerusakan lingkungan hidup akan terjadi dan akan berdampak langsung kepada masyarakat sekitar selain daripada potensi kerugian keuangan Negara yang semakin banyak baik dari segi kegiatan pertambangan ilegal yang telah berlangsung dan pemulihan kerusakan lingkungan yang akan ditanggung oleh Negara dikemudian hari.
Saat dikonfirmasi oleh awak media MI melalui pesan singkat whatshapp, kamis (18/11/2021)” Humas PTPN II Rahmad, Menjawab hasil konfirmasi .Baik Bang,,, PTPN 2 tidak pernah memberikan izin terkait galian C di atas Asset PTPN II.
Kami melalui Kuasa Hukum sedang mempersiapkan surat permohonan perlindungan hukum ke Aparat penegak hukum dan Instansi terkait atas tindakan pengerusakan dan pendudukan asset negara yg dikelola PTPN 2 atas kegiatan galian C yg Ilegal.
Mohon dukungan teman teman sekalian untuk sama sama kita kawal permasalahan ini.
melalui kuasa hukumuntuk galian C yang dimaksud pada prinsipnya kami tidak ada memberi izin”Jawabnya.
awak media dan tim mempertanyakkan?? Izin apakah?? selama ini pihak ptpn II tdk tau ada nya galian c ilegal,sudah beroperasi hampir satu tahun silam ini bg??.
Dan apakah, pihak ptpn-2 diduga tutup mata??
Humas PTPN II ” Selama ini kita sudah ada berupaya untuk menghentikan operasional galian C dimaksud, termasuk sudah ada membuat laporan ke aparat penegak hukum,,.”Ucapnya.(MC.Badai)