Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRagamRedaksi

LBH Medan Pos Asahan Tanjung Balai Batu Bara, Desak Kapolres Asahan Dan Batu Bara Segera Tangkap 44 DPO Polres Asahan Dan Batu Bara

Asahan- Jumat, 31 Desember 2021, Negara Republik Indonesia telah secara tegas menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan Perlindungan dan Kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang dasar 1945. Oleh karena itu kepolisian dalam hal ini POLRES ASAHAN dan POLRES BATU BARA serta Jajarannya sebagai reprensentatif pemerintah dalam Melindungi, Melayani, Mengayomi dan Melakukan Penegakan hukum serta Ketertiban dimasyarakat.

bahwa sudah menjadi kewajiban Polres Asahan dan Batu Bara melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang telah ditetapkan Sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena sudah barang tentu diduga 44 orang DPO tersebut sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat khususnya Asahan dan Batu Bara.

Berdasarkan data yang dimiliki LBH MEDAN POS ASAHAN – TANJUNG BALAI – BATU BARA tercatat diduga DPO di POLRES ASAHAN dan POLRES BATU BARA serta Jajaranya yang saat ini belum ditahan dan ditangkap yaitu diantaranya:

A. DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) POLRES ASAHAN

No Nama Nomor Perkara Pengadilan Jenis Perkara / Melanggar peraturan Undang – Undang Kepolisian Wilayah Keterangan
1 Jefri 443/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
2 Kal 497/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
3 Nanda 447/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
4 Johardi 522/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
5 Udin 151/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan / Polsek Sei Kepayang DPO
6 Jaya 537/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
7 Hendri 392/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
8 Udin 134/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
9 Fery Alias Iref 86/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
10 Nainggolan 83/Pid-Sus/2021/PN-KIS Pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 kedua KUH Pidana Polres Asahan DPO
11 Ilal 827/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
12 Putra 142/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
13 Muhammad Fazdly 02/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
14 Anto 494/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan / Polsek Simpang Empat DPO
15 Ade 371/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
16 Dedi Dan Kurik 565/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
17 Feri 603/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO
18 Dedek 723 – 724/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan / Polsek Bandar Pulau DPO
19 Fajar 791/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Asahan DPO

B. DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) POLRES BATU BARA

No Nama Nomor Perkara Pengadilan Jenis Perkara / Melanggar peraturan Undang – Undang Kepolisian Wilayah Keterangan
1 Muhammad Aldi Ma’ Arif Als Badut 543/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
2 Ilan Loe 412/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
3 Alan 697/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
4 Along 777/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
5 Putra 596/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
6 Keti 373/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
7 Danil 157-158/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
8 Eki 577/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
9 Wawan Dan Andi 376-377/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
10 Ibas 429/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
11 Kasidi 133/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
12 Udin 605/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
13 Ismail 540/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
14 Toni 380/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
15 Rizki Prayuda 704/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
16 Budi, David, Rici 598/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
17 Imron 477/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
18 Kasa 461/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
19 Heri 765/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
20 Yanti 201/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
21 Gomet 747/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
22 Reza 354/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
23 Roy 732/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
24 Kakak 587/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO
25 Inas 651/Pid-Sus/2021/PN-KIS UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Polres Batu Bara DPO

Adanya data tersebut LBH M EDAN POS ASAHAN – TANJUNG BALAI – BATU BARA sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas Mendesak KAPOLRES ASAHAN dan BATU BARA untuk segara melakukan penangkapan terhadap para DPO yang saat ini masih berkeliaran. Hal ini sudah seharusnya merupakan tanggu jawab hukum KAPOLRES ASAHAN dan BATU BARA sebagai pimpinan kepolisian tertinggi di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara. Ini juga dapat dilihat sebagai bentuk keseriusan KAPOLRES ASAHAN DAN BATU BARA dan jajarannya dalam Memberikan Rasa Aman, Ketertiban dan Penegakan hukum di Kabupaten Asahan dan Batu Bara.

LBH Medan Pos Asahan – Tanjung Balai – Batu Bara menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya. Sekaligus bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).
Terkait banyaknya Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Pos Asahan – Tanjung Balai – Batu Bara, sebelumnya telah mengirimkan surat Nomor:11/LBH Medan Pos AS.TB.BB/XII/2021, Perihal Mohon Penjelasan dan Atensi tertanggal 17 Desember 2021, namun belum dibalas sampai saat ini. LBH Medan Pos Asahan saat ini juga membuka Posko Pengaduan masyarakat terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak kunjung ditahan dan ditangkap oleh POLRES ASAHAN dan POLRES BATU BARA.

LBH Medan Pos Asahan – Tanjung Balai – Batu Bara menduga belum ditangkapnya Para DPO tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM). (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *