Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Mahasiswa Hukum Tidak Terima Pemecatan Sepihak Yang Di Lakukan Oleh Universitas Nias Raya

Nias Badainews.com- Berdasarkan surat keputusan dan keterangan yang di layangkan oleh pihak kampus Universitas Nias Raya di Nias Selatan Jl.Pramuka kec. teluk dalam kab. Nias Selatan propinsi Sumatera Utara, terkait kasus pemecatan terhadap mahasiswa hukum semester akhir NIAS selatan menjadi perbincangan cukup hangat di kalangan publik dan masyarakat Indonesia yang sudah tersebar luaskan di media sosial sehingga mahasiswa dan keluarga kerabat dan family merasa keberatan dan tidak berterima atas pemecatan ini, karena di duga pemecatan ini bukan saja terletak pada pelanggaran tetapi melainkan sentimen pribadi dan personal karena sebelumnya pun korban menjelaskan sedikit kronologis dari belakang pada keterangan nya kepada jurnalis bahwa sebelum di keluarkan surat pemecatan tersebut, secara logika, korban pun mengikuti ujian peradilan semu dalam ilmu hukum secara berkelompok,sedang korban terpilih menjadi ketua kelompok pada saat ujian tersebut, maka kemudian kelompoknya setelah ujian dalam keterangannya kelompok nya mendapatkan nilai ( B )secara keseluruhan, sementara ketua kelompok atau korban di berikan Nilai ( E ) oleh pihak kampus ini patut perlu di pertanyakan, maka berdasarkan itulah kuat dugaan atas kesalahan-kesalahan yang di sangkahkan terhadapnya, bahwa tidak memenuhi unsur dan tidak mendasar sesuai bukti-bukti yang akurat.

Kristoni duha mahasiswa hukum salah satu korban yang di pecat pihak kampus universitas Nias raya di wawan carai oleh jurnalis Laskarmedia.com melalui selulernya, Bahwa membenarkan atas surat pemecatan terhadap dirinya dari universitas Nias raya yang di kirim di keluarga pada tanggal 21 Februari 2022 yang di tandatangani oleh Rektor investasi Nias Raya Dr. MARTIMAN S. SARUMAHA, NIDN 0114037402. korban dan keluarga menangis melihat ini, mengingat nasib nya bisa terbengkalai dalam mengapai cita-cita menjadi seorang law yer atau pengacara dalam menegakan hukum dan keadilan.

Terkait surat pemecatan sah yang di keluarkan oleh rektor universitas Nias raya Rektor Dr.Martiman s.sarumaha kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara, salah satu pemuda Nias di Jakarta ANUARDIN LASE, S.H
Menanggapi pemecatan mahasiswa hukum yang di keluarkan oleh pihak kampus universitas Nias raya, ya sah-sah saja hal ini terjadi, menurut nya pemecatan itu bukan saja hanya di kalangan mahasiswa saja terjadi, bahkan juga di kalangan Aparatur sipil negara dan lembaga penegak hukum sekalipun jika itu bersalah dan memenuhi unsur pasti akan di pecat dan di kenakan sanksi, oleh karenanya dalam pemecatan ini seharusnya pihak kampus terlebih dahulu mempertimbangkan-mempertimabangkan dan melakukan penilaian-penilaian baik secara akademis dan begitu juga secara kualitatif yang di miliki agar dalam memberikan keputusan secara aturan dan aturan hukum benar-benar terbukti dan di nyatakan bersalah.akan tetapi Perlu di ingat, jika itu tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti bersalah maka pihak kampus pun bisa di laporkan ke pihak yayasan dan Dikti dan tembusan ke Mendikbud ristek republik Indonesia dan korban bisa juga menuntut kerugian material dan imateril dan Rektor universitas Nias raya wajib di pecat dari jabatannya jika ini tidak terbukti pungkasnya.

berdasarkan surat pemecatan ini yang di keluarkan oleh Rektor universitas Nias Raya Dr.Martiman s.sarumaha KRISTONI DUHA keberatan Akan melakukan upaya-upaya menempu Jalur hukum dan juga dalam waktu dekat mahasiswa universitas Nias raya akan melakukan aksi DEMO turun ke jalan untuk meminta klarifikasi serta pertanggung jawaban Rektor universitas Nias raya Dr.martiman s.sarumaha secara hukum. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *