Makin Kuat Dugaan Adanya Oknum Wartawan Diduga Bawa Kabur Uang Kompensasi
Cilacap- Beberapa hari lalu masyarakat digegerkan dengan pemberitaan salah satu media on line tentang oknum wartawan yang diduga membawa kabur uang kompensasi untuk masyarakat karena adanya pembangunan tower BTS milik salah satu perusahaan swasta yang berada di Desa Bulupayung, Kec. Patimuan, Kab. Cilacap.
Dugaan tersebut sempat dijawab melalui hak jawab dalam pemberitaan oleh oknum wartawan berinisial M dimedia yang sama, namun terkesan menjustice awak media yang memberitakan dengan dalih mendukung adanya pungli.
Salah seorang warga berinisial D/Y yang terlibat dari awal pembangunan dan sebagai penengah antara warga terdampak dan perusahaan tower mengatakan pada awak media bahwa warga justru ditawarkan kompensasi oleh perusahaan akibat dari pembangunan tower tersebut, ungkapnya.
Sebelumnya dalam sebuah meeting yang dihadiri oleh Awak Media, Oknum Wartawan berinisial M, salah satu Pimpinan Redaksi Media, dan salah satu Redaktur Pelaksana Media disepakati bahwa untuk membuktikan tindak pidana dugaan oknum tersebut membawa kabur dana kompensasi untuk masyarakat dan masalah lain yang sudah ditayangkan beritanya, maka disepakati bahwa awak media, Oknum wartawan, dan salah satu struktural media akan datang kelokasi pembangunan tower untuk cek langsung, (24/07/2021).
Namun faktanya hanya awak media yang datang ke lokasi pembangunan, sementara oknum wartawan tersebut tidak datang kelokasi pembangunan tower sesuai kesepakatan meeting bersama yang dilakukan sekitar 1,09 jam.
Dugaan tindak pidana tersebut makin kuat dengan adanya informasi dari D/Y yang ditemui dilokasi pembangunan tower yang mengatakan bahwa oknum wartawan tersebut memang membawa kabur uang tersebut.
“M dalam menulis berita tidak seimbang, justru disini tidak ada acara diberitakan adanya premanisme, malah justru dia yang membawa kabur uang masyarakat yang seharusnya disalurkan”, katanya (25/07/2021).
Lanjut D/Y, sebelumnya perwakilan dari masyarakat yang akan menerima dana kompensasi sudah berkumpul disebuah Rumah Makan Padang dekat pasar Cinyawang untuk bertemu oknum wartawan tersebut yang berjanji akan menyerahkan uang yang dijanjikan perusahaan, namun ia tidak datang bahkan hampir semua contact WA perwakilan masyarakat diblokir oleh M, ungkapnya.
Sampai akhirnya perwakilan masyarakat menghubungi penanggung jawab tower dan mengatakan bahwa uang kompensasi sudah dititipkan pada oknum wartawan M, jelasnya.
Informasi yang diterima awak media dana kompensasi yang harus diterima masyarakat telah dibayarkan oleh perusahaan tower tersebut sebagai bukti tanggung jawab perusahaan sesuai apa yang ditawarkan sebelumnya.
Selain itu Nurji CS yang akan membuat hak jawab terkait berita yang sudah ditayangkan oleh oknum wartawan tersebut juga menunggu kedatangan M, namun tidak hadirnya oknum tersebut diduga mempersulit atau tidak menghendaki adanya hak jawab dalam pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 yang berbunyi “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”. Karena sampai berita ini ditayangkan pihak Nurji CS masih menunggu kedatangan oknum wartawan tersebut untuk meminta haknya.
Dengan makin banyaknya saksi dan makin terlihat jelasnya dugaan tersebut, seharusnya pihak Kepolisian Resort Cilacap melalui Polsek Patimuan segera menindaklanjuti dugaan pidana penggelapan tersebut supaya penegakan hukum di wilayah Kab. Cilacap tetap terjaga dimata masyarakat. (Roy Badai)