Masyarakat Apresiasi Pelayanan Polres Pelabuhan Belawan Terkait Laporan Diduga Tindak Pelecehan Seksual
Belawan Badainews.com- Polres Pelabuhan Belawan layani Masyarakat dengan baik terkait Aduan Masyarakat, Dua orang Gadis Remaja berinisial LDS dan A keduanya warga kisaran mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh YTS (23) warga Kampung Agas merupakan rekan satu kerja
dan melaporkanya ke Polres Pelabuhan Belawan, Senin (17/1) sekira pukul 14:30 wib.
Didampingi Wasek DPD LSM Penjara Sumut dan keluaraga, Dua Gadis Remaja melaporkan inisial YTS (23) warga Kampung Agas terkait dugaan pelecehan seksual kepada LDS (21) dan A (21) warga kisaran. Diduga 2(dua) orang Gadis Remaja menjadi korban nafsu asusila di sebuah Pabrik Air minum mineral jalan Tojai Pergudangan SBU Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Labuhan tepatnya di PT. Tirkum Sari yang dilakukan oleh YTS (23) warga Kampung Agas pasar lll Mabar merupakan teman satu kerjanya pada saat jam kerja dan jam istirahat.
Berawal kejadian dua bulan yang lalu, pada bulan November 2021, ketika itu jam kerja pukul 10:00 malam, saat korban berinisial A (21) warga kisaran sedang bekerja tiba–tiba pelaku YTS (23) menghampiri korban dan mencium korban saat lagi Peking barang sehingga membuat korban terkejut hingga marah kepada pelaku YTS.
Merasa perbuatan asusila yang dilakukan pelaku aman–aman saja dan tidak ada yang melaporkannya ke Polisi, kemudian pelaku YTS (23) mengulangi lagi perbuatannya kepada seorang pekerja berinisial LDS (21) warga kisaran yang tinggal di jalan Wonogiri Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli pada hari Kamis (13/1/22) sekira pukul 04:30 pagi pada saat jam istirahat, korban lagi tidur pelaku langsung mencium korban secara tiba–tiba.
Atas perbuatan pelaku berinisial YTS (23) ,korban berinisial LDS (21) tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kemudian keluarga korban membawa korban ke Polres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan dengan LP B / 47 / l / 2022 / SPKT / Polres Pelabuhan BLWN / POLDA SUMUT.
Dalam jumpa Pers kedua korban LDS (21) dan A (21) diduga mengalami pelecehan seksual mengatakan,” Kami berharap pelaku berinisial YTS (23) secepatnya di proses dan di tangkap. Kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH kami sebagai Masyarakat memohon kepada Bapak Kapolres Agar pelaku cepat di Proses supaya tidak ada lagi korban–korban pelecehan seksual lainnya. Dengan di Prosesnya pelaku supaya pelaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya ke pada korban–korban lainyan.
Terpisah, Seorang Aktifis dan juga wasekjen dari Lembaga Masyarakat DPD LSM Penjara Sumut mengatakan kepada Kepala Perwakilan Sumut dari media Cybernusanta,” Sebelumnya saya mendapat pengaduan dari masyarakat ada warga Kisaran berdomisili di Mabar hilir mendapat perlakuan tidak senonoh (pelecehan) dilakukan oleh pelaku pada saat jam kerja dan jam istirahat,”katanya
Masih katanya, Sebagai wasekjen (wakil sekretaris) Lembaga DPD LSM Penjara Sumut tergerak hati nurani saya untuk membantu korban dan mendampingi korban pelecehan seksual untuk membuat laporan di Polres Pelabuhan Belawan terkait terduga pelaku berinisial YTS (23) warga Kampung Agas,”pungkasnya.
“Alhamdulillah laporan kami di terima SPKT Polres Pelabuhan Belawan, pelayanannya juga sangat baik dan sangat mengayomi Masyarakat yang sedang membuat laporan serta sangat saya Apresiasi sekali pelayanan Polres Pelabuhan Belawan tutur,’ Naldi wasekjen DPD LSM Penjara Sumut.
“Harapan saya Polres Pelabuhan Belawan dapat segera memperoses dan menangkap pelaku terduga pelecehan seksual, sebab di Sumatra Utara ini sungguh banyak kasus pelecehan seksual,” tutupnya.
Selain itu, keluaraga korban dan korban Sangat berharap Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat menangkap dan menahan terduga pelaku pelecehan seksual berinisial YTS yang diduga sudah berulangkali melakukan aksi bejatnya,” tutupnya.(N.Badai)