Meskipun Dilanjutkan, Namun PPKM Di Kabupaten Tolitoli Sedikit Dilonggarkan
Tolitoli- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tolitoli kembali dilanjutkan namun dengan beberapa pelonggaran.
Lanjutan PPKM itu ditetapkan dengan Instruksi Bupati Tolitoli Nomor 443/87.13/Dinkes tanggal 20 September 2021 tentang lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan se Kabupaten Tolitoli.
Berbeda dengan PPKM sebelumnya, pada PPKM yang berlaku hingga tanggal 4 Oktober 2021 itu dapat dilaksanakan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dengan pengaturan 50 % Work From Home (WFH) dan 50 % Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sebelumnya hanya diizinkan buka sampai pukul 8 malam dan pada PPKM saat ini diizinkan buka hingga pukul 10 malam, sementara rumah makan, cafe dengan skala kecil, sedang dan besar yang berada pada lokasi sendiri/sewa, dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 % diizinkan buka hingga pukul 10 malam namun wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk kegiatan masyarakat pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya dapat dizinkan dibuka hanya sampai pukul 10 malam termasuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta tidak menghadirkan penonton.
Untuk kegiatan pernikahan pada PPKM sebelumnya hanya dapat dilaksanakan di rumah atau di Kantor KUA, pada PPKM kali ini sudah dapat dilaksanakan tapi dengan memperhatikan ketentuan maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang digunakan dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sedangkan untuk kegiatan pertandingan olahraga juga sudah diperbolehkan namun harus diselenggarakan tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (R.Badai)