Niat Minta Ganti Rugi Atas Tanahnya Yang Masuk Proyek Tol,Keluarga Ini Merasa Di Persulit
Jakarta – Ida Rahmawati tidak menyangka kalau tanah seluas 176 M2 di daerah Lubang Buaya, Setu, Bekasi, Jawa Barat yang dibelinya sekitar tahun 2015 lalu telah dieksekusi untuk pembangunan Tol.
Menurut adik kandung Ida yang bernama Nasirudin, kakanya baru mengetahui jika tanahnya telah masuk proyek tol sekitar bulan Mei atau Juni 2021 lalu.
“Kaka baru tau habis lebaran kemaren, pas mau ngukur,” ungkap Nasirudin, Sabtu (3/7/21).
“Selama ini kan kaka sama suaminya dagang di daerah Cipete, jadi ngga tau kalau tanahnya udah kena untuk tol,” tambahnya.
Dia menyayangkan, hingga hari ini kakanya belum mendapat penggantian, bahkan terkesan dipersulit, oleh beberapa oknum.
“Sampai sekarang kaka saya belum nerima penggantian, malah kaya di over-over, kita mau ketemu Lurah juga sulit, jadi belom jelas siapa yang harus mengganti, sementara itu pembangunan tol udah sekitar 2 (dua) tahun lalu,” ungkap Nasirudin yang mencoba menelusuri permasalahan yang menimpa Ida.
Terkait, status kepemilikan tanah, Nasirudin memastikan bahwa tanah yang dimililki oleh Ida telah berstatus Hak Milik dengan nomor 00227.
“Itu sudah Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan sudah pernah diagunkan ke Bank, jadi tidak mungkin kalau bukan Hak Milik bisa diagunkan ke Bank,” paparnya.
Terakhir, Nasirudin menyampaikan bahwa pihaknya hanya berharap agar segera dilakukan penggantian dan sesuai.
“Itu tanah kita, jika memang akhirnya di perlukan untuk kepentingan umum, tidak masalah tapi ya harus di perjelas penggantiannya, ini sudah ambil tanah orang tapi malah dipersulit,” pungkasnya. Sampai berita ini ditayangkan belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi dan menjelaskan alasan kenapa dipersulit dalam hal pengurusan ganti rugi lahan ida rahmawati.(Roy Nst)