Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRedaksi

Nurhaida Sitorus Pertanyakan Laporan Penipuan Sejak 2019 Menjadi Sorotan Masyarakat.

BADAINEWS.COM || Medan – Seorang warga Dusun V, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Nurhaida (60) melaporkan dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan yang dialaminya ke Mako Polresta Deli Serdang. Sabtu (28/03/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : LP/B/236/II/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) dan juga merujuk pada ketentuan terbaru dalam UU RI No. 1 Tahun 2023.

Kepada wartawan, Nurhaida mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada tanggal 31 Juli 2019 di kediamannya di Dusun V, Wonosari, Kabupaten Deli Serdang.

Pada saat itu, Martini Br Naibaho datang kerumah Nurhaida Br Sitorus untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta dengan alasan buat mengurus surat SK rumah nya Martini Br Naibaho,” ujar Nurhaida kepada awak media dengan mata berkaca-kaca.

Tidak berhenti di situ, Martini Br Naibaho kembali mendatangi rumah Nurhaida  Sitorus pada tanggal 10 Oktober 2019 dan meminjam uang sebesar Rp 10 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 24 November 2019, terlapor kembali datang kerumah Nurhaida untuk meminjam uang sebesar Rp 5 juta.

“Total seluruhnya berjumlah Rp 45 juta yang dipinjam. Waktu itu dia berjanji akan mengembalikan semuanya,” ujar Nurhaida.

Namun hingga lebih dari enam tahun berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Upaya komunikasi yang dilakukan korban juga disebut tidak membuahkan hasil.

Merasa dirugikan, Nurhaida (60) akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Deli Serdang. Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporannya.

Selain itu, Nurhaida juga menginginkan adanya penyelesaian melalui mediasi agar uang miliknya dapat dikembalikan.

“Saya hanya ingin uang saya dikembalikan. Sudah terlalu lama saya menunggu itikad baik dari Martini Br Naibaho. Saya berharap pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang bisa membantu mediasi agar persoalan ini cepat selesai dan uang saya dapat dikembalikannya,” ungkapnya.

Terkait peristiwa yang dialami Nurhaida, tim awak media mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Stevanus, SIK melalui pesan WhatsApp nya. Namun, sampai berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang belum memberikan tanggapan.
(Red/Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *