Uncategorized

Nyamar Jadi Pembeli, Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Sabu

Binjai(www.Badainews.com)
Kasat narkoba polres binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya, dan dianya memberikan informasi bahwa di dusun II desa perdamaian kecamatan binjai kabupaten Langkat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Jumat(8/7).

Menerima informasi tersebut kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP (dusun II desa perdamaian kecamatan binjai kabupaten Langkat) dan setelah dilakukan penyelidikan oleh personil, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal,

Kemudian tepatnya pada pukul 18.00 wib personil melakukan undercover buy / penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis sabu senilai Rp.100.000,- dan disaat pelaku menyerahkan barang pesanan sabu tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun, laki-laki, dusun II desa perdamaian kecamatan binjai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara,

Tindakan petugas selanjutnya langsung melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti berupa : 23 paket di duga sabu seberat : 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong , 1 buah pipet skop, uang tunai Rp 120.000 (sebagai hasil penjualan) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan barang bukti),

Saat itu juga petugas langsung melakukan introgasi awal terhadap ZB als MS dan mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh adalah miliknya yang diperoleh dari RH, kemudian tim segera menuju alamat RH namun dianya sudah melarikan diri (DPO)

Terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Terang AKP Irvan Pane SH.(Neng Alexza)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *