Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Oknum Pegawai Kantor Pos, Diduga Pungli Penerima Migor Rp 100.000/KK

Nias Selatan Badainews.com- Dalih kekurangan berkas, oknum pegawai kantor Pos Indonesia yang ditugaskan membagikan Bantuan Sembako dan Minyak Goreng (Migor) di Kecamatan Ulususua lakukan pungutan liar (Pungli) Rp 100.000; (Seratus ribu rupiah) terhadap beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari pemerintah, Senin (18-04-2022).

Pantauan di Kantor Camat Ulususua, oknum pegawai Kantor Pos Indonesia yang didatangkan dari Gunung Sitoli mempersulit beberapa penerima manfaat yang mewakili nama yang telah tertera sebagai penerima sekali pun itu merupakan suami atau anak. Padahal, suami dan anak tersebut tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

“Saya heran, saya selaku suami yang telah tertera dalam KK tidak dapat diberikan pembagian uang tunai Sembako dan Migor oleh oknum pegawai Pos hanya karena saya tidak membawa KTP,” tutur kata salah seorang warga kepada LASKAR MEDIA Dari Kantor Camat Ulususua kab. Nias selatan Melalui via telephon seluler pada hari senin pagi jam 10.00 wib tgl 18 april 2022.

Ditempat terpisah, salah seorang anak penerima manfaat sembako bulan Mei dan Migor bulan April, Mei dan Juni juga mengungkapkan kekesalannya terhadap pelayanan oknum pegawai Kantor Pos Indonesia yang diketahui dipercayakan di utus bertugas untuk membagikan sembako migor oleh Kantor Pos Cabang Gunung Sitoli.

“Kepala Dusun (Kadus) telah menyampaikan bahwa KK dan KTP asli harus dibawa. Tapi karena masih dibawah umur dan belum bisa mengurus e-KTP, sehingga hanya KK asli yang kubawa. Namun, pegawai Pos itu bilang harus bawa Rapor dan akte lahir. Karena aku tidak bawa serta,
pihak Pegawai Pos tidak memberikan uang tersebut. “Tidak mungkin aku kembali ke rumah mengambil itu karena jarak rumah ku dari kantor Camat ini sekira 3 kilo meter yang ditempuh dengan jalan kaki,” ujar Aldi yang mewakili orang tuanya.

Pemantauan yang dilakukan di lokasi menjelang pukul 20.00 wib, terlihat salah seorang oknum pegawai Pos bernegosiasi perwakilan warga penerima manfaat. Bagi yang berkasnya tidak lengkap harus di potong Rp 100.000; per orang dan hitungannya bukan diatas meja.

Ketika hal ini di konfirmasi kepada pihak kantor PT Pos Indonesia Cabang Gunungsitoli melalui nomor telepon (0639)21440,
Selasa (19-04-2022) sekira pukul 09.00 WIB nomor hand phone yang dicantumkan diatas tersebut, tidak aktif.

Sejumlah warga yang merasa disulitkan meminta dan memohon kepada pemerintah daerah NIAS SELATAN, agar supaya bisa mendapatkan sembako MIGOR (Minyak goreng),
Tutur kata warga kepada LASKAR MEDIA melalui via telephon. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *